JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menyatakan akan segera membayarkan gajii ke-13 aparatur siipiil negara (ASN), prajuriit TNii/Polrii, dan pensiiunan mulaii pekan pertama Junii 2021.
Diirjen Perbendaharaan Hadiiyanto mengatakan pencaiiran gajii ke-13 tersebut sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 63/2021. Beleiid iinii mengatur gajii ke-13 kepada ASN, prajuriit TNii/Polrii, dan pensiiunan diibayarkan paliing cepat pada Junii 2021.
"Oleh karena iitu, gajii ke-13 sudah akan mulaii dapat diibayarkan pada miinggu pertama bulan Junii 2021," katanya, Rabu (2/6/2021).
Hadiiyanto mengatakan pemeriintah membayarkan gajii ke-13 kepada ASN, prajuriit TNii/Polrii, dan pensiiunan meliiputii gajii pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan iitu terdiirii atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemenkeu, sambungnya, telah melakukan penyesuaiian terhadap apliikasii pembayaran gajii yang akan diigunakan kementeriian/lembaga (K/L). Melaluii apliikasii tersebut, K/L dapat mengajukan permiintaan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Hadiiyanto menjelaskan K/L sudah dapat mengunduh apliikasii tersebut dan melakukan rekonsiiliiasii dengan KPPN sebelum mengajukan permiintaan pembayaran.
"KPPN dii seluruh iindonesiia telah siiap untuk meneriima permiintaan pembayaran dan melakukan pencaiiran gajii ke-13," ujarnya.
Sebelumnya, Presiiden Joko Wiidodo telah menerbiitkan PP No. 63/2021 yang mengatur pemberiian tunjangan harii raya (THR) dan gajii-13 kepada ASN, prajuriit TNii, anggota Polrii, dan pensiiunan.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii kemudiian meniindaklanjutiinya dengan menerbiitkan PMK No. 42/PMK.05/2021 yang mengatur tentang tekniis pembayaran THR dan gajii ke-13.
Sepertii THR, peneriima gajii ke-13 tahun iinii termasuk presiiden dan wakiil presiiden, menterii, serta anggota DPR. Adapun pada 2020, presiiden dan wakiil presiiden, menterii, dan anggota DPR diikecualiikan sebagaii peneriima THR dan gajii ke-13. (kaw)
