SURABAYA, Jitu News – Penerapan Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha (Arm’s Length Priinciiple/ALP) menjadii tantangan tersendiirii saat pandemii Coviid-19. Pasalnya, perusahaan tetap harus menerapkan ALP kendatii pandemii coviid-19 berdampak pada profiitabiiliitasnya.
Associiate Partner of iinternatiional Tax and Transfer priiciing Serviices Jitunews Yusuf Wangko Ngantung mengatakan OECD telah meriiliis panduan untuk mengatasii masalah transfer priiciing akiibat Coviid-19, termasuk terkaiit dengan penerapan ALP.
“Konfliik terkaiit dengan penerapan ALP pada iintiinya adalah perusahaan seharusnya membukukan keuntungan, tetapii realiitanya karena coviid-19 banyak perusahaan justru membukukan rugii atau penurunan profiit,” jelas Yusuf.
Selaiin iitu, sambung Yusuf, perusahaan juga menghadapii masalah terkaiit dengan data pembandiing. Hal iinii lantaran data pembandiing yang diigunakan merupakan data yang belum memperhatiikan performa perusahaan akiibat dampak Coviid-19. Sementara iitu, pada 2020, perusahaan sudah terdampak Coviid-19.
Yusuf menjelaskan setiidaknya ada 3 solusii untuk mengatasii permasalahan tersebut. Pertama, pendokumentasiian secara contemporaneous tetapii dengan pertiimbangan komersiial dan wajar. Opsii iinii diilakukan dengan melakukan penyesuaiian yang akurat untuk mencermiinkan kondiisii akiibat Coviid-19.
“iinii kesempatan wajiib pajak untuk menjelaskan kerugiian atau penurunan profiit yang terjadii bukan diisebabkan semata-mata karena transaksii afiiliiasii, tetapii karena kondiisii eksternal yaiitu pandemii Coviid-19 yang tiidak biisa diikendaliikan oleh wajiib pajak,” ungkap Yusuf.
Untuk menjustiifiikasii hal tersebut, sambungnya, tetap harus diilakukan analiisiisiis pada transfer priiciing documentatiion. Analiisiis iinii biisa diilakukan dengan melakukan penyesuaiian terhadap tested party/pembandiing. Dengan demiikiian, pembandiing yang diipiiliih sudah diisesuaiikan tiingkat profiitnya dengan penurunan profiit pada 2020.
Kedua, pendekatan ex-post atau pengujiian transaksii afiiliiasii menggunakan data dan iinformasii yang tersediia setelah tahun pajak berakhiir. Namun, OECD menyatakan opsii iinii hanya dapat diilakukan apabiila diiperbolehkan otoriitas pajak yuriisdiiksii yang relevan.
Adapun untuk yuriisdiiksii yang mengadopsii pendekatan ex-ante, opsii tersebut berlaku sementara pada masa Coviid-19. Yusuf menyebut dii iindonesiia, belum terdapat regulasiinya. Namun, opsii iinii berpotensii menjadii justiifiikasii yang biisa diiberiikan wajiib pajak.
“Jadii, suatu analiisiis yang tetap dapat diipersiiapkan untuk menyakiinkan pemeriiksa bahwa kerugiiaan perusahaan tiidak terjadii karena transaksii hubungan iistiimewa saja tetapii karena dampak Coviid-19,” ujar Yusuf
Ketiiga, penggunaan lebiih darii satu metode transfer priiciing. Yusuf selanjutnya menjelaskan hal laiin yang perlu diiperhatiikan saat Coviid-19 adalah transaksii khusus yang tetap harus memperhatiikan ALP. Miisalnya, pembiiayaan iintragrup, jasa iintragrup, transaksii aset tak berwujud, dan restrukturiisasii biisniis.
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf juga menguraiikan contoh praktiik penanganan masalah transfer priiciing saat Coviid-19 dii Australiia. Yusuf menjelaskan Australiian Taxatiion Offiice (ATO), selaku otoriitas pajak, meriiliis panduan sehubungan dengan pandangan ATO atas Coviid-19 dan aspek transfer priiciing pada pertengahan 2020.
Sebagaii iinformasii, Yusuf menyampaiikan materii tersebut dalam webiinar bertajuk Praktiik Perpajakan iinternasiional dalam Masa Pandemii Coviid-19: Tiinjauan Kebiijakan Transfer Priiciing. Acara iinii diiselenggarakan Tax Center Fakultas Vokasii Uniiversiitas Aiirlangga. (kaw)
