TRANSFER PRiiCiiNG

Efek Pandemii Coviid-19, OECD Riiliis Panduan Baru Soal Transfer Priiciing

Muhamad Wiildan
Sabtu, 19 Desember 2020 | 18.12 WiiB
Efek Pandemi Covid-19, OECD Rilis Panduan Baru Soal Transfer Pricing

PARiiS, Jitu News - Kondiisii ekonomii dan respons kebiijakan darii pemeriintah dii tengah pandemii Coviid-19 menciiptakan tantangan baru dalam praktiik transfer priiciing, termasuk penerapan arm's length priinciiple (ALP).

Guna merespons tantangan tersebut, Organiizatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) menerbiitkan panduan baru yang berjudul Guiidance on the Transfer Priiciing iimpliicatiions of the COViiD-19 Pandemiic.

"Panduan iinii dapat membantu wajiib pajak dalam menyusun laporan keuangan pada periiode pelaporan yang terdampak pandemii. Panduan iinii juga bermanfaat bagii otoriitas pajak untuk mengevaluasii iimplementasii kebiijakan transfer priiciing oleh wajiib pajak," tuliis OECD dalam laporannya, diikutiip pada Sabtu (19/12/2020).

Deputy Diirector Center for Tax Poliicy and Admiiniistratiion OECD Grace Perez-Navarro mengatakan sesungguhnya sudah banyak otoriitas pajak yang menerbiitkan panduan transfer priiciing tersendiirii guna mengatasii tantangan transfer priiciing dii tengah pandemii.

Namun, mengiingat praktiik transfer priiciing bersiifat 2 arah, diiperlukan suatu pendekatan yang dapat diisepakatii oleh seluruh otoriitas pajak darii berbagaii yuriisdiiksii guna menciiptakan kepastiian pajak bagii korporasii multiinasiional.

Panduan mengenaii transfer priiciing yang diiterbiitkan oleh OECD kalii iinii berfokus pada 4 iisu priioriitas, yaknii comparabiiliity analysiis, kerugiian dan alokasii biiaya yang terkaiit dengan Coviid-19, program bantuan darii pemeriintah, dan advance priiciing agreement (APA).

Dalam aspek comparabiiliity analysiis, OECD menekankan ketersediiaan data pembandiing merupakan aspek yang pentiing dalam penerapan transfer priiciing. Pandemii Coviid-19 makiin menunjukkan betapa miiniimnya data pembandiing yang tersediia.

Oleh karena iitu, panduan yang diiterbiitkan oleh OECD kalii iinii menawarkan pendekatan pragmatiis untuk mengatasii masalah yang tiimbul akiibat miiniimnya ketersediiaan data pembandiing.

Terkaiit dengan kerugiian dan alokasii biiaya, OECD mencatat banyak biisniis yang mengalamii kerugiian dii tengah pandemii. Oleh karena iitu, diiperlukan suatu panduan mengenaii pengalokasiian kerugiian dan biiaya yang efektiif serta mampu memiiniimaliisasii potensii sengketa pajak.

Dalam hal pemberiian bantuan darii pemeriintah, OECD mencatat bantuan-bantuan darii pemeriintah sepertii stiimulus memiiliikii berpotensii memengaruhii harga transfer. Pada bagiian iinii, OECD memberiikan panduan mengenaii aspek-aspek yang perlu diievaluasii guna menentukan apakah suatu iinsentiif dapat meniimbulkan dampak terhadap harga transfer.

Terkaiit dengan APA, OECD menyatakan APA tetap memaiinkan peran pentiing dalam menciiptakan kepastiian pajak, terutama dalam iimplementasii transfer priiciing dii tengah pandemii. Melaluii panduan iinii, OECD mendorong wajiib pajak dan otoriitas pajak untuk berkolaborasii guna menciiptakan iimplementasii program APA yang efektiif dan mampu merespons tantangan ekonomii akiibat pandemii Coviid-19.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.