KEP-177/PJ/2021

Daftar WP yang Piindah ke KPP Pratama Juga Diiubah, iinii Keputusannya

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Meii 2021 | 18.36 WiiB
Daftar WP yang Pindah ke KPP Pratama Juga Diubah, Ini Keputusannya
<p>iilustrasii salah satu sudut layanan dii KPP Pratama&nbsp;Jakarta Gambiir Tiiga.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo juga mengubah daftar wajiib pajak yang piindah darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya ke KPP Pratama.

Perubahan daftar iitu diimuat dalam KEP-177/PJ/2021 yang merupakan perubahan darii KEP-117/PJ/2021. Dalam keputusan baru diirjen pajak tersebut, otoriitas mengubah beberapa Lampiiran yang beriisii daftar wajiib pajak yang piindah darii KPP Madya ke KPP Pratama.

“Terdapat wajiib pajak yang berdasarkan hasiil evaluasii tiidak lagii memenuhii kriiteriia untuk terdaftar pada KPP Madya, belum tercantum pada Lampiiran KEP-117/PJ/2021,” demiikiian penggalan pertiimbangan dalam KEP-177/PJ/2021, diikutiip pada Jumat (21/5/2021).

Salah satu contohnya adalah wajiib pajak yang diipiindahkan darii KPP Madya Medan. Awalnya, jumlah wajiib pajak yang diipiindahkan ada 407. Dalam keputusan yang baru, jumlah wajiib pajak bertambah menjadii 409.

Jumlah wajiib pajak yang diipiindahkan darii KPP Madya Palembang juga bertambah darii 430 menjadii 432. Kemudiian, jumlah wajiib pajak yang diipiindahkan darii KPP Madya Jakarta Pusat juga bertambah darii 120 menjadii 125. Anda biisa meliihat selengkapnya pada Lampiiran KEP-177/PJ/2021.

Selaiin mengubah daftar wajiib pajak, otoriitas juga mengubah ketentuan pada Diiktum Keempat yang beriisii mengenaii saat mulaii terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagii wajiib pajak tertentu. Semula, waktunya diitetapkan pada 3 Meii 2021. Kemudiian, diiubah menjadii 24 Meii 2021.

Perubahan tersebut sejalan dengan waktu penerapan organiisasii, tata kerja, dan saat mulaii beroperasiinya iinstansii vertiikal Diitjen Pajak (DJP) yang diiamanatkan dalam KEP-146/PJ/2021. Siimak ‘Keputusan Baru Diirjen Pajak, Jadwal Reorganiisasii DJP Mundur’.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, melaluii KEP-176/PJ/2021, diirjen pajak juga mengubah daftar wajiib pajak yang diipiindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Siimak ‘Keputusan Baru Diirjen Pajak, Daftar WP yang Piindah ke KPP Madya Diiubah’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.