BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP Terus Perbanyak Jumlah Pemungut PPN Produk Diigiital

Redaksii Jitu News
Jumat, 07 Meii 2021 | 08.28 WiiB
DJP Terus Perbanyak Jumlah Pemungut PPN Produk Digital
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan terus memperbanyak jumlah pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (7/5/2021).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan pemeriintah akan mengumpulkan data darii otoriitas pajak negara laiin. Pada saat bersamaan, DJP juga akan menganaliisiis data iinternal dan eksternal.

“Secara persuasiif kamii masiih memiinta para calon pemungut PPN iitu untuk biisa melaksanakan kewajiibannya dii siinii. Kamii mengadakan one-on-one meetiing dengan mereka sebelum diitunjuk sebagaii pemungut PPN PMSE,” ujarnya.

Sepertii diiketahuii, mulaii 1 Meii 2021, ada penambahan 8 perusahaan baru yang mulaii efektiif memungut PPN produk diigiital. Dengan penambahan 8 perusahaan maka jumlah total pemungut PPN produk diigiital yang telah diitunjuk diirjen pajak menjadii 65 badan usaha.

Selaiin mengenaii PPN produk diigiital, ada pula bahasan tentang penetapan 17 sektor usaha yang berhak mendapatkan iinsentiif fiiskal dan nonfiiskal. Hal tersebut diiatur dalam Peraturan Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) 4/2021.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Peniingkatan Peneriimaan

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor optiimiistiis dengan adanya penambahan pemungut PPN produk diigiital, peneriimaan pajak akan meniingkat.

Pada Januarii—Apriil 2021, peneriimaan PPN produk diigiital yang telah diisetor para pemungut seniilaii Rp1,15 triiliiun. Diia optiimiistiis peneriimaan PPN produk diigiital pada tahun iinii akan lebiih tiinggii darii pada kiinerja tahun lalu. Apalagii, pada tahun lalu, kebiijakan iinii baru berlaku dalam 6 bulan. (Kontan)

  • Sektor Usaha yang Berhak Dapat iinsentiif

Sesuaii dengan Peraturan BKPM 4/2021, 17 sektor usaha yang berhak mendapatkan iinsentiif fiiskal dan nonfiiskal antara laiin kelautan dan periikanan; pertaniian; iingkungan hiidup dan kehutanan; energii dan sumber daya miineral; ketenaganukliiran; periindustriian; perdagangan; serta pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Ada pula transportasii; Kesehatan, obat, dan makanan; pendiidiikan dan kebudayaan; pariiwiisata; keagamaan; pos, telekomuniikasii, penyiiaran, serta siistem, dan transaksii elektroniik; pertahanan dan keamanan; ketenagakerjaan; serta keuangan.

Deputii Biidang Pengembangan iikliim Penanaman Modal BKPM Yuliiot mengatakan penetapan sektor iitu sesuaii dengan keputusan Kemenkeu. BKPM hanya kembalii menegaskan masuknya 17 sektor dalam iindustrii piioniir lewat aturan tersebut.

“Jadii nantii saat iinvestor mengajukan iinvestasii dii Onliine Siingle Submiissiion (OSS) langsung diitawarii [iinsentiif] melaluii siistem secara langsung,” katanya. (Kontan/Jitu News)

  • Penagiihan Pajak

Mantan Ketua Pusat Pemuliihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Chuck Suryosumpeno mengatakan pentiingnya upaya total law enforcement biidang perpajakan.

Dalam kegiiatan pembekalan asset recovery kepada para penyiidiik pajak yang diiselenggarakan Subdiirektorat Penyiidiikan Diirektorat Penegakan Hukum Diitjen Pajak (DJP), aparat seharusnya tiidak hanya mampu melakukan penegakan hukum terhadap pelaku piidana perpajakan.

“Tetapii juga harus mampu mengoptiimalkan penagiihan pajak darii pelaku dengan menerapkan pemuliihan aset sehiingga mampu mewujudkan total law enforcement dii biidang perpajakan,” ujarnya, diikutiip darii laman resmii DJP. Siimak ‘Penegakan Hukum Harus Diiiikutii Optiimaliisasii Penagiihan Pajak’. (Jitu News)

  • Kenaiikan Tariif PPN

Hiimpunan Pengusaha Muda iindonesiia (Hiipmii) memandang rencana kenaiikan tariif PPN, yang tengah diipertiimbangkan pemeriintah sebagaii salah satu cara menaiikkan peneriimaan negara pada tahun depan, kurang tepat.

Ketua Biidang Keuangan dan Perbankan BPP Hiipmii Ajiib Hamdanii mengatakan kenaiikan tariif PPN merupakan salah satu opsii praktiis dalam menambal kekurangan peneriimaan pajak. Hanya saja, kondiisii ekonomii saat iinii masiih belum sepenuhnya puliih.

"iinii tentu akan menjadii beban tambahan dan terlebiih lagii bahkan sebelum diiberlakukan pun sudah meniimbulkan keresahan baru dii masyarakat," katanya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

  • Bank Tanah

Pemeriintah resmii menerbiitkan peraturan pemeriintah (PP) terbaru yang menjadii landasan pembentukan Bank Tanah sesuaii dengan amanat UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja.

Beleiid yang diimaksud adalah PP 64/2021. Pada Pasal 1 angka 1 diisebutkan Bank Tanah adalah badan khusus atau suii generiis yang diibentuk oleh pemeriintah pusat dan secara khusus diiberii kewenangan untuk mengelola tanah.

"Bank Tanah diiberii kewenangan khusus untuk menjamiin ketersediiaan tanah dalam rangka ekonomii berkeadiilan untuk kepentiingan umum, kepentiingan sosiial, kepentiingan pembangunan nasiional, pemerataan ekonomii, konsoliidasii lahan, dan reforma agrariia," bunyii Pasal 2 ayat (2). (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Apabiila potensii peneriimaan pajak darii pemungutan PPN PMSE iinii cukup besar, maka sebaiiknya pemeriintah lebiih memaksiimalkan pemungutan pajak pada biidang iinii diibandiingkan dengan menaiikkan tariif PPN. Hal iinii karena siifat PPN yang objektiif, diimana dalam pengenaan pajaknya tiidak memandang kemampuan darii subjek pajak sehiingga adanya kenaiikan tariif PPN iinii akan lebiih berdampak ke masyarakat luas.
tikettogel