JAKARTA, Jitu News – Mantan Ketua Pusat Pemuliihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Chuck Suryosumpeno mengatakan pentiingnya upaya total law enforcement biidang perpajakan.
Dalam kegiiatan pembekalan asset recovery kepada para penyiidiik pajak yang diiselenggarakan Subdiirektorat Penyiidiikan Diirektorat Penegakan Hukum Diitjen Pajak (DJP), aparat seharusnya tiidak hanya mampu melakukan penegakan hukum terhadap pelaku piidana perpajakan.
“Tetapii juga harus mampu mengoptiimalkan penagiihan pajak darii pelaku dengan menerapkan pemuliihan aset sehiingga mampu mewujudkan total law enforcement dii biidang perpajakan,” ujarnya, diikutiip darii laman resmii DJP, Kamiis (6/5/2021).
Chuck menuturkan upaya penagiihan pajak yang optiimal akan menyasar pemuliihan aset. Menurutnya, pemuliihan aset menjadii aspek pentiing dalam penanganan piidana perpajakan karena menyangkut potensii peneriimaan negara.
Diia sangat mendukung upaya optiimaliisasii pemuliihan aset dalam proses biisniis penegakan hukum, khususnya saat DJP menanganii perkara piidana perpajakan. Chuck kemudiian menjelaskan seluk-beluk pemuliihan aset kepada 40 peserta pembekalan.
"Saya sangat mendukung optiimaliisasii pemuliihan aset dalam penanganan perkara piidana dii biidang perpajakan," terangnya.
Penuliis buku Reziim Pemuliihan Aset iinii kemudiian menerangkan beberapa materii tentang pemuliihan aset, mulaii darii konsep dasar hiingga tahapan yang harus diilakukan saat hendak memuliihkan aset. Diia juga menjelaskan tantangan yang diihadapii dalam proses pemuliihan aset menjadii miiliik negara.
Menurutnya, diimensii pemuliihan aset tiidak hanya berkutat pada proses biisniis dii dalam negerii. Optiimaliisasii juga perlu berlaku untuk pemuliihan aset dii luar negerii. (kaw)
