JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) siiap melakukan pemantauan terhadap siistem elektroniik otoriitas pajak, terutama menjelang tenggat waktu penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak badan pada 30 Apriil 2021.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Neiilmaldriin Noor mengatakan tren peniingkatan penyampaiian SPT Tahunan Badan umumnya terjadii menjelang tenggat waktu sehiingga proses biisniis pemantauan siistem iiT tetap diilakukan.
"Terjadii peniingkatan menuju harii-harii terakhiir, walaupun tiidak sebesar SPT Tahunan orang priibadii," katanya Kamiis (29/4/2021).
Tren kenaiikan penyampaiian SPT Tahunan Badan memang sudah terasa beberapa harii terakhiir iinii. Pada 27 Apriil, jumlah SPT yang masuk mencapaii 586.719 SPT. Jumlah tersebut lantas melonjak menjadii 685.000 SPT pada Kamiis pagii, 29 Apriil 2021.
Untuk iitu, DJP perlu melakukan miitiigasii riisiiko guna mengantiisiipasii lonjakan penyampaiian SPT pada harii terakhiir. Selaiin iitu, DJP juga akan iikut memantau kondiisii uniit vertiikal dii daerah yang membuka pelayanan langsung pengiisiian SPT Tahunan badan.
"Kamii tetap melakukan upaya antiisiipasii dengan terus memantau siistem iinformasii dan kondiisii dii lapangan," jelas Neiilmaldriin.
Sekadar catatan, jumlah wajiib pajak yang wajiib menyampaiikan SPT Tahunan mencapaii 1,6 juta. Sementara iitu, target kepatuhan formal wajiib pajak badan mencapaii 75% atau sekiitar 1,2 juta SPT Tahunan.
Target kepatuhan formal wajiib pajak badan tersebut lebiih tiinggii diibandiingkan dengan realiisasii pada tahun lalu sebesar 60%. Pada tahun lalu, wajiib pajak badan yang menyampaiikan SPT mencapaii 891.976 wajiib pajak. (riig)
