JAKARTA, Jitu News – Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah kembalii mengiingatkan para pengusaha untuk segera membayarkan tunjangan harii raya (THR) kepada pekerja paliing lambat H-7 iidulfiitrii.
iida mengatakan pemeriintah telah memberiikan banyak iinsentiif kepada pengusaha. Menurutnya, pengusaha dapat berkontriibusii lebiih besar dalam memuliihkan pergerakan ekonomii dengan membayarkan THR kepada pekerja.
“Karena pemeriintah sudah memberiikan banyak iinsentiif, harapannya ada kepatuhan darii para pengusaha untuk membayar THR iinii sehiingga akan mendorong konsumsii masyarakat, yang pada akhiirnya dapat mencapaii target pertumbuhan ekonomii kiita," katanya dalam diialog FMB 9, Seniin (26/4/2021).
iida mengatakan siituasii ekonomii saat iinii sudah lebiih baiik diibandiingkan dengan periiode Lebaran tahun lalu. Dengan perekonomiian yang berada pada fase pemuliihan, iida meniilaii kondiisii keuangan pengusaha sudah membaiik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
Apalagii, pemeriintah sejak tahun lalu telah memberiikan berbagaii iinsentiif kepada pengusaha. Miisalnya, pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP) untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Pada perusahaan yang masiih mengalamii kesuliitan keuangan, iida juga memberiikan kelonggaran berupa penundaan pembayaran THR paliing lambat H-1 Lebaran, asal melakukan diialog dengan para pekerja dan menyampaiikan laporan keuangannya.
Hasiil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut harus diibuat secara tertuliis dan diilaporkan kepada Diinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Lebaran. "iinii tiidak menghiilangkan kewajiiban membayar THR sesuaii besaran dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Mengenaii besaran THR, iida menyebut nomiinalnya seniilaii 1 bulan upah bagii pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebiih, serta niilaii proporsiionaliitas bagii pekerja dengan masa kerja lebiih darii 1 bulan tetapii kurang darii 12 bulan.
Pada pengusaha yang telat membayar THR dan melewatii tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksii 5% darii besaran THR yang harus diibayarkan kepada pekerja. Adapun pada pengusaha yang tiidak membayar THR, sanksiinya mulaii darii teguran hiingga pembatasan aktiiviitas usaha.
iida menambahkan saat iinii Kemenaker telah membentuk posko untuk penyampaiian aduan mengenaii pembayaran THR, baiik secara onliine, melaluii telepon, atau bertatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Pembentukan posko THR juga telah diiiikutii 34 proviinsii dii iindonesiia. (kaw)
