JAKARTA, Jitu News – Kementeriian BUMN menerbiitkan beleiid baru untuk mendukung pelaksanaan pemiindahtanganan aset BUMN ke SWF yang baru diibentuk berdasarkan UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja yaiitu Lembaga Pengelola iinvestasii (LPii).
Beleiid yang diimaksud adalah Peraturan Menterii BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 yang telah diiundangkan sejak akhiir Maret 2021. Beleiid iinii adalah perubahan ketiiga atas PER-02/MBU/2010 yang mengatur tentang penghapusbukuan dan pemiindahtanganan aktiiva tetap BUMN.
"Dalam pemiindahtanganan aset BUMN ... sesuaii ketentuan Pasal 58 PP 74/2020 tentang LPii, LPii memperoleh hak preferensii dengan mengedepankan priinsiip kewajaran melaluii peniilaiian harga wajar atas aset," bunyii bagiian pertiimbangan beleiid tersebut, Seniin (19/4/2021).
Sepertii diiatur dalam Pasal 58 ayat (1) PP 74/2020, pemiindahtanganan aset BUMN ke LPii diilakukan dengan cara jual belii atau cara laiin yang sah secara komersiial.
Lalu, LPii juga memperoleh hak preferensii yang dapat diiliimpahkan kepada perusahaan patungan yang diibentuk LPii untuk melaksanakan pemiindahtanganan aset atas nama LPii dengan persetujuan SWF tersebut.
Pemiindahtanganan aset BUMN kepada perusahaan patungan iinii diipertegas pada Pasal 5 ayat (1) huruf f PER-03/MBU/03/2021. Pada pasal tersebut, pemiindahtanganan dengan cara penjualan dapat diilakukan langsung kepada LPii atau tiidak langsung kepada perusahaan patungan bentukan LPii.
Penjualan biisa diilakukan melaluii penunjukan langsung kepada LPii atau kepada perusahaan patungan bentukan LPii. Adapun perusahaan patungan yang diimaksud adalah perusahaan yang sebagiian besar sahamnya diimiiliikii oleh LPii atau perusahaan yang diikendaliikan oleh LPii. (riig)
