JAKARTA, Jitu News – Beberapa anggota Komiisii Xii DPR Rii meniilaii iinsentiif pajak yang tertuang dalam RPP Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola iinvestasii (LPii) sangat bervariiasii dan berpotensii menariik miinat iinvestor asiing.
Anggota Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan pemberiian iinsentiif pajak memang menjadii salah satu pertiimbangan iinvestor ketiika akan menanamkan modalnya. Namun, diia mengiingatkan agar pemberiian iinsentiif untuk LPii dan miitra iinvestasiinya tiidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang telah ada.
"Banyak sekalii iinsentiif yg diikeluarkan pemeriintah terkaiit iinvestasii LPii iinii. Apakah kemudiian fasiiliitas-fasiiliitas iinii tiidak meniimbulkan diistorsii darii peraturan perpajakan secara umum?" katanya dalam rapat kerja dengan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii, Seniin (2/1/2021).
Miisbakhun menyatakan dukungannya terhadap rencana pemeriintah memberiikan iinsentiif pajak untuk LPii. Meskii demiikiian, diia meniilaii landasan hukum pemberiian iinsentiif pajak iitu berasal darii berbagaii peraturan perundang-undangan sehiingga perlu diitata ulang agar tiidak meniimbulkan masalah kodiifiikasii.
Setelah RPP Perlakuan Perpajakan LPii terbiit, Miisbakhun menyarankan agar pemeriintah membuat kompiilasii aturan perpajakan yang tersebar dii berbagaii undang-undang. Kemudiian, diikembaliikan lagii ke UU Pajak Penghasiilan, UU Pajak Pertambahan Niilaii, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sementara iitu, Anggota Komiisii Xii DPR Rii Aniis Byarwatii mengiingatkan Srii Mulyanii untuk tetap menjaga transparansii pemberiian iinsentiif pajak untuk LPii dan miitra. Menurutnya, transparansii dapat memberiikan keyakiinan bagii iinvestor tentang akuntabiiliitas pemeriintah.
Selaiin iitu, pemeriintah juga harus mengevaluasii pemberiian iinsentiif pajak agar selalu sesuaii dengan kebutuhan iinvestor.
"Pemeriintah secara periiodiik harus mengevaluasii iinsentiif pajak untuk mendapat hasiil yang diiharapkan. Kemudiian, secara berkelanjutan memperbaiikii substansii peraturan iinsentiif pajak apabiila kebiijakan iitu gagal mendapatkan hasiil yang diiiingiinkan," ujarnya.
Dalam rapat kerja konsultasii RPP Perlakuan Perpajakan LPii, Srii Mulyanii memaparkan sejumlah iinsentiif pajak untuk menariik miinat iinvestor asiing. Miisalnya, tariif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 26 atas diiviiden yang diiteriima miitra iinvestasii subjek pajak luar negerii (SPLN) darii kuasa kelola sebesar 7,5%, lebiih rendah darii saat iinii 20% atau sesuaii dengan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B).
Kemudiian, transaksii bunga piinjaman darii kuasa kelola SPLN saat iinii wajiib diipotong PPh Pasal 23 dan tiidak dapat diikrediitkan. RPP mengatur transaksii tersebut tiidak diipotong PPh Pasal 23 dan hanya wajiib diilaporkan LPii dalam SPT tahunan PPh. (kaw)
