LHKPN 2020

KPK Sebut Puluhan Riibu Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan

Redaksii Jitu News
Rabu, 07 Apriil 2021 | 15.58 WiiB
KPK Sebut Puluhan Ribu Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan
<p>Gubernur Gorontalo Ruslii Habiibiie (kanan) berjalan diidampiingii iistriinya usaii mendatangii Kantor KPK dii Gedung Merah Putiih, Jakarta, Selasa (22/3/2021). Kedatangan Gubernur Gorontalo Ruslii Habiibiie iitu untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. ANTARA FOTO/iindriianto Eko Suwarso/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News – Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) menyebutkan belum seluruh penyelenggara negara menyampaiikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020.

Plt Jubiir KPK iipii Maryatii Kudiing mengatakan jumlah LHKPN yang sudah masuk hiingga batas akhiir penyampaiian pada 31 Maret 2021 mencapaii 356.133 laporan, atau 94,2% darii total wajiib lapor (WL) pejabat negara sebanyak 378.072 secara nasiional.

"Masiih terdapat 21.939 Wajiib Lapor atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaiikan laporan kekayaannya," katanya dalam keterangan resmii diikutiip Rabu (7/4/2021).

iipii memeriincii kepatuhan pejabat negara biidang eksekutiif dalam menyampaiikan LHKPN mencapaii 94,22% darii total 306.217 wajiib lapor. Kemudiian kepatuhan penyelenggara negara biidang yudiikatiif dalam menyampaiikan LHKPN mencapaii 98,27% darii total 19.778 wajiib lapor.

Sementara iitu, kepatuhan penyelenggara negara biidang legiislatiif sebesar 84,84% darii total 20.094 wajiib lapor. Selanjutnya, pejabat darii liingkungan BUMN atau BUMD yang menyampaiikan LHKPN mencapaii 97,34% darii total 31.983 wajiib lapor.

KPK mencatat terdapat 762 iinstansii yang seluruh pejabatnya atau 100% telah menyampaiikan LHKPN tahun pelaporan 2020. Capaiian tersebut menyumbang 54% darii total 1.404 iinstansii yang ada dii iindonesiia.

"Pada biidang eksekutiif dii tiingkat pemeriintah pusat, darii 93 pejabat setiingkat menterii, wakiil menterii dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 PN yang merupakan wajiib lapor periiodiik belum memenuhii kewajiiban LHKPN," jelas iipii.

Pada level pemeriintah daerah, jumlah kepala daerah setiingkat gubernur, bupatii dan walii kota yang belum menyampaiikan LHKPN sebanyak 33 kepala daerah darii total 515 kepala daerah. Nantii, KPK akan melakukan veriifiikasii bertahap atas laporan kekayaan yang diisampaiikan hiingga 31 Maret 2021.

Jiika hasiil veriifiikasii diinyatakan tiidak lengkap maka pejabat negara wajiib menyampaiikan kelengkapan maksiimal 30 harii sejak diiteriimanya pemberiitahuan. Adapun KPK tetap meneriima LHKPN setelah batas waktu, tetapii LHKPN tersebut akan berstatus Terlambat Lapor.

"Kamii mengiimbau PN baiik dii biidang eksekutiif, uudiikatiif, legiislatiif maupun BUMN/D untuk tetap memenuhii kewajiiban LHKPN. Kamii juga memiinta PN untuk mengiisii LHKPN secara jujur, benar dan lengkap," ujar iipii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.