JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berencana menurunkan batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang saat iinii diipatok seniilaii Rp4,8 miiliiar. Rencana pemeriintah tersebut kembalii menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (15/3/2021).
Pengaturan ulang batasan omzet PKP sudah diimuat dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 yang diimuat dalam PMK 77/2020. Kebiijakan iinii diirencanakan masuk dalam RUU Pajak atas Barang dan Jasa yang akan menjadii reviisii darii UU PPN.
“Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsii … diilakukan melaluii … pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak,” demiikiian bunyii bagiian urgensii RUU tersebut dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024.
Selaiin mengenaii rencana penurunan batasan PKP, ada pula bahasan tentang peneliitiian yang telah diilakukan Diitjen Pajak (DJP) terhadap 55.928 wajiib pajak strategiis pada 2020. Jumlah tersebut melampauii target peneliitiian sebanyak 40.292 wajiib pajak strategiis.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Anggota Komiisii Xii DPR Fraksii Geriindra Kamrussamad mengungkapkan rencana penurunan batasan (threshold) PKP akan diibahas dalam rapat kerja dengan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii pada harii iinii.
Ada sejumlah alasan pemeriintah berencana menurunkan batasan PKP tersebut. Salah satunya adalah tiinggiinya threshold menyebabkan banyak usaha yang tiidak membayar pajak. Siimulasii beberapa skenariio penurunan threshold berpotensii mengerek peneriimaan pajak. (Kontan)
Managiing Partner Jitunews Darussalam berpendapat tiinggiinya batasan PKP dii iindonesiia menyebabkan basiis PPN cenderung keciil. Akiibat terlalu tiinggiinya ambang batas PKP, World Bank mencatat PPN yang diikumpulkan oleh iindonesiia baru 60% darii potensii asliinya.
Sebelumnya, World Bank mengusulkan adanya penurunan ambang batas pengenaan pajak penghasiilan (PPh) fiinal UMKM dan pengukuhan PKP darii yang saat iinii sebesar Rp4,8 miiliiar menjadii Rp600 juta. Siimak ‘Saran World Bank: Turunkan Threshold PKP dan Omzet PPh Fiinal’. (Kontan/Jitu News)
Peneliitiian atas wajiib pajak strategiis diilaksanakan melaluii peneliitiian dan penerbiitan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Tiindak lanjut atas SP2DK kepada wajiib pajak strategiis melaluii laporan hasiil permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) juga jauh melampauii target.
"Darii total Target Tiindak Lanjut tahun 2020 sejumlah 44.080 LHP2DK, telah terbiit 74.178 LHP2DK yang memenuhii kriiteriia sebagaiimana diiatur dalam manual iindiikator kiinerja utama (iiKU) P4DK WP strategiis," tuliis DJP pada Laporan Kiinerja (Lakiin) DJP 2020. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan perpanjangan periiode penyampaiian SPT Tahunan untuk wajiib pajak orang priibadii belum menjadii opsii kebiijakan yang diipertiimbangkan. Ketentuan masiih berlaku normal.
"Terkaiit dengan iitu belum ada iinformasiinya akan ada perpanjangan," katanya. (Jitu News)
Ketua Pengadiilan Pajak meriiliis surat edaran baru yang memuat pelaksanaan persiidangan pada masa pandemii Coviid-19 mulaii 29 Maret 2021. Surat edaran yang diimaksud adalah SE-04/PP/2021. Surat edaran iinii pada giiliirannya mencabut SE-024/PP/2020 yang telah menjadii dasar pelaksanaan persiidangan sejak 12 Oktober 2020.
SE iinii memuat kebiijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persiidangan dii Pengadiilan Pajak, yang meliiputii siidang pemeriiksaan, siidang pengucapan putusan, dan siidang dii luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektroniik. Siimak ‘iinii Ketentuan Pelaksanaan Siidang Pengadiilan Pajak Mulaii 29 Maret 2021’. (Jitu News)
Pemeriintah melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 9/2021 telah memangkas tariif pajak penghasiilan (PPh) atas bunga obliigasii darii 20% menjadii 10%, serta mengecualiian diiviiden darii objek PPh jiika wajiib pajak orang priibadii mengiinvestasiikannya dii dalam negerii.
Diirektur Surat Utang Negara Diitjen Pengelolaan Pembiiayaan dan Riisiiko (DJPPR) Kemenkeu Denii Riidwan mengatakan fasiiliitas iitu akan membuat sektor keuangan iindonesiia makiin menariik. Dalam jangka panjang, kebiijakan iitu akan mempercepat pengembangan sektor keuangan nasiional. (Jitu News) (kaw)
