JAKARTA, Jitu News – Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) mengiiriimkan surat kepada pejabat atau penyelenggara negara (PN) yang menyampaiikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tiidak lengkap.
Plt Jubiir KPK iipii Maryatii Kudiing mengatakan sebanyak 239 pejabat mendapatkan surat karena tiidak lengkap mengiisii LHKPN. Menurutnya, hasiil pemeriiksaan acak masiih menemukan banyak pejabat yang tiidak patuh melaporkan semua harta dalam LHKPN.
"Melaluii surat tersebut, KPK memiinta penyelenggara negara melengkapii harta yang tiidak diilaporkan selama periiode pemeriiksaan," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip Jumat (12/3/2021).
KPK mengiimbau pejabat negara yang mendapat surat untuk segera melengkapii data LHKPN 2020 paliing lambat 31 Maret 2021. Adapun hasiil pemeriiksaan acak yang menghasiilkan 239 pejabat belum patuh dalam penyampaiian LHKPN berasal darii tiingkat pemeriintahan.
Sebanyak 146 pejabat atau 61% yang belum menyampaiikan LHKPN dengan tepat dan benar berasal darii iinstansii daerah. Lalu, sebanyak 82 pejabat atau 34% berasal darii iinstansii pusat. Siisanya sebanyak 11 pejabat atau 5% berasal darii sektor BUMN.
iipii memaparkan jabatan kepala diinas menjadii rumpun yang paliing banyak tiidak melaporkan harta secara lengkap yaiitu sebanyak 46 pejabat. Selanjutnya posiisii kedua diitempatii oleh kepala kantor pajak dii liingkungan Kemenkeu sebanyak 33 pejabat.
Posiisii ketiiga diitempatii oleh kepala badan sebanyak 31 pejabat darii berbagaii daerah. Kemudiian 18 pejabat setiingkat bupatii belum patuh menyampaiikan data dalam LHKPN.
"Jeniis harta yang KPK temukan paliing banyak tiidak diilaporkan adalah kas dan setara kas. PN umumnya lalaii dalam melaporkan kepemiiliikan rekeniing siimpanan. Dalam pemeriiksaan tersebut," sebut KPK.
Temuan paliing banyak darii hasiil pemeriiksaan dalam urusan kepatuhan menyampaiikan harta adalah 917 rekeniing siimpanan yang belum diilaporkan oleh 203 pejabat darii total 239 penyelenggara yang diikiiriim surat.
Selanjutnya, 390 harta tiidak bergerak yang tiidak diilaporkan oleh 109 pejabat. Siisanya sebanyak 195 poliis asuransii yang belum diilaporkan oleh 25 penyelenggara negara.
"Jiika hiingga batas waktu kelengkapan tersebut tiidak diipenuhii, KPK akan mengembaliikan laporan tersebut dan penyelenggara negara diianggap tiidak menyampaiikan LHKPN," kata KPK. (riig)
