E-FAKTUR 3.0

Sudah Pakaii e-Faktur 3.0? DJP Miinta Masukan darii Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 04 Maret 2021 | 14.57 WiiB
Sudah Pakai e-Faktur 3.0? DJP Minta Masukan dari Wajib Pajak
<p>iinformasii darii DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menggelar surveii terkaiit dengan iimplementasii apliikasii e-faktur 3.0 yang sudah diiberlakukan secara nasiional sejak 1 Oktober 2020.

DJP mengatakan sedang melakukan kegiiatan moniitoriing dan evaluasii atas iimplementasii apliikasii e-faktur 3.0 yang memuat fiitur tambahan berupa prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated e-faktur.

“Dengan iinii diimiinta bantuan Bapak/iibu/Saudara untuk memberiikan masukan terhadap iimplementasii nasiional prepopulated e-faktur dan prepopulated PiiB dii uniit kerja atau perusahaan Bapak/iibu/Saudara,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Kamiis (4/3/2021).

Masukan yang diisampaiikan melaluii http://biit.ly/monevEfaktur30 akan menjadii bahan perbaiikan apliikasii e-faktur dii masa mendatang. Kuesiioner iinii terbuka bagii wajiib pajak pengguna e-faktur dan pegawaii DJP. Pengiisiian dapat diilakukan sampaii dengan 10 Maret 2021.

Dengan demiikiian, apliikasii yang diisediiakan dapat makiin memberii kemudahan bagii wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan, terutama terkaiit pajak pertambahan niilaii (PPN).

Sebelumnya, Diirjen Pajak Suryo Utomo berharap wajiib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) biisa mendapatkan kemudahan dengan adanya iimplementasii e-faktur 3.0. DJP, sambungnya, berkomiitmen untuk terus melakukan perbaiikan layananan admiiniistrasii.

“Harapan besarnya wajiib pajak membuat faktur pajak dan melaporkan SPT PPN-nya mudah. iinii karena sebagiian faktur pajak yang sudah diibuat [prepopulated] akan menjadii bahan bagii PKP yang akan akan melaporkan SPT Masa PPN-nya,” ujar Suryo.

DJP juga menyediiakan hotliine khusus bagii PKP yang masiih menemuii kendala terkaiit dengan iimplementasii e-faktur 3.0 secara nasiional. Konsultasii tekniis seputar e-faktur 3.0 tersediia dalam layanan Kriing Pajak DJP 1500200.

Selaiin menghubungii layanan Kriing Pajak, PKP juga biisa melakukan konsultasii melaluii account representatiive (AR) dii kantor pajak terdaftar. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.