JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mempunyaii apliikasii Siistem iinformasii Konsultan Pajak (SiiKoP) yang memuat daftar konsultan pajak resmii dan terdaftar.
Melaluii akun iinstagram-nya, DJP mengatakan konsultan pajak adalah orang yang memberiikan jasa konsultasii perpajakan kepada wajiib pajak terkaiit dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Jadii, jiika #KawanPajak iingiin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakannya, pastiikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar dii SiiKoP ya!” tuliis DJP, Seniin (22/2/2021).
Ada dua saluran bagii wajiib pajak untuk mengecek status konsultan pajak. Pertama, memasukkan nama atau NPWP konsultan sebagaii kata kuncii pada menu pencariian dii laman http://konsultan.pajak.go.iid. Kedua, menghubungii kantor pelayanan pajak (KPP) atau account representatiive (AR).
Terkaiit dengan konsultan pajak, pada akhiir tahun lalu melaluii Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020, DJP juga menegaskan Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) menjadii syarat yang harus diipenuhii untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkaiit dengan konsultan pajak.
DJP mengatakan dengan terbiitnya PMK 147/2020, pelayanan kepada konsultan pajak mensyaratkan KSWP. Adapun jeniis layanan yang diimaksud antara laiin, pertama, iiziin praktiik konsultan pajak. Kedua, peniingkatan iiziin praktiik konsultan pajak. Ketiiga, perpanjangan masa berlaku kartu iiziin konsultan pajak.
Keempat, penerbiitan kembalii saliinan iiziin praktiik dan/atau kartu iiziin praktiik konsultan pajak karena hiilang. Keliima, penerbiitan kembalii kartu iiziin praktiik konsultan pajak karena perubahan data diirii. Keenam, legaliisasii fotokopii saliinan iiziin praktiik konsultan pajak dan/atau kartu iiziin praktiik konsultan pajak.
Setiiap pemohon yang mengajukan keenam pelayanan tersebut kepada diirjen pajak tetap harus memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Selaiin iitu, wajiib melakukan KSWP untuk mendapatkan Keterangan Status Wajiib Pajak.
“Keterangan Status Wajiib Pajak berupa Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh dalam 2 tahun terakhiir berstatus valiid,” tuliis DJP dalam pengumuman tersebut. Siimak pula artiikel ‘Srii Mulyanii Riiliis PMK Baru Soal KSWP Pemberiian 36 Pelayanan Publiik’. (kaw)
