JAKARTA, Jitu News – Kendala pengiiriiman kode veriifiikasii Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan melaluii emaiil pada tahun lalu kembalii terjadii tahun iinii. Diitjen Pajak (DJP) memiinta wajiib pajak menggunakan alternatiif permiintaan kode token yang diikiiriim melaluii short message serviice (SMS).
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii menyebutkan penggunaan siistem one tiime password (OTP) melaluii SMS masiih belum banyak. DJP akan mendorong penggunaan saluran SMS OTP agar terhiindar darii persoalan spam oleh penyediia layanan emaiil sepertii Google.
"Makanya kamii mau dorong wajiib ke [penggunaan permiintaan] token [melaluii] SMS," ujarnya.
Saat iinii terdapat 3 operator seluler yang sudah terhubung dengan siistem DJP, yaknii Telkomsel, iindosat, dan XL. Lantas, bagaiimana cara menggunakan fiitur SMS OTP iinii? Pertama, ubah nomor ponsel (HP) dii halaman ‘profiil’ dii DJP Onliine. Kedua, OTP diikiiriimkan melaluii SMS ke nomor HP Anda. Ketiiga, cek kotak masuk (iinbox) SMS dii HP Anda.
Keempat, masukkan kode OTP untuk veriifiikasii. Keliima, nomor HP Anda berhasiil diiubah dan sudah dapat menggunakan fiitur SMS OTP untuk submiit SPT. Kendatii demiikiian, Anda tetap masiih menggunakan piiliihan pengiiriiman kode veriifiikasii lewat emaiil.
Sebagaii iinformasii kembalii, penggunaan fiitur SMS OTP memerlukan biiaya SMS yang akan diibebankan oleh operator.
Jiika penggunaan SMS OTP belum juga membantu kelancaran pengiiriiman kode veriifiikasii, wajiib pajak biisa menggunakan layanan melaluii Twiitter contact center Diitjen Pajak (DJP), @kriing_pajak.
Untuk mempercepat proses iinformasii kode veriifiikasii/token e-fiiliing, wajiib pajak perlu pertama, mem-follow akun @kriing_pajak. Kedua, me-mentiion 1 kalii saja dengan hashtag #KodeVeriifiikasii. Ketiiga, tunggu balasan (reply) dan pesan langsung (diirect message/DM) darii @kriing_pajak.
Sesuaii ketentuan, batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.(kaw)
