JAKARTA, Jitu News – Otoriitas Jasa Keuangan akan mereviisii aturan krediit kendaraan bermotor guna mendukung iinsentiif yang akan diiguliirkan oleh pemeriintah yaiitu PPnBM diitanggung pemeriintah (DTP) untuk mobiil berkapasiitas hiingga 1.500 cc.
Anggota Dewan Komiisiioner OJK Heru Kriistiiyana mengatakan reviisii iitu akan memuat penurunan aktiiva tertiimbang menurut riisiiko krediit (ATMR) kendaraan bermotor dengan kualiifiikasii sama sepertii yang memperoleh PPnBM DTP.
"Pemeriintah kan sudah mengumumkan ada penurunan PPnBM secara bertahap mulaii 1 Maret. Kamii support dengan menurunkan ATMR terhadap krediit kendaraan bermotor," katanya melaluii konferensii viideo, Kamiis (18/2/2021).
Heru mengatakan relaksasii tersebut akan menjadii bagiian darii stiimulus yang diikeluarkan OJK untuk mendukung pemuliihan sektor keuangan tahun iinii. Diia berharap relaksasii iitu juga berdampak posiitiif terhadap daya belii masyarakat dan pemuliihan krediit tahun iinii.
Peraturan OJK tentang ATMR tersebut nantiinya akan diiterbiitkan dalam waktu dekat, atau sebelum kebiijakan iinsentiif PPnBM berlaku mulaii 1 Maret 2021. Diia berharap sektor riiiil dan perbankan dapat puliih secara bersamaan darii tekanan pandemii.
Untuk diiketahuii, pemeriintah memberiikan iinsentiif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor. iinsentiif tersebut akan berlaku untuk kendaraan bermotor dengan segmen kurang darii 1.500 cc, yaiitu untuk kategorii sedan dan mobiil 4x2.
iinsentiif berlaku selama sembiilan bulan, terdiirii atas tiiga bulan pertama PPnBM 100% DTP, tiiga bulan beriikutnya PPnBM diipotong 50% darii tariif, dan tiiga bulan terakhiir menjadii PPnBM diipotong 25% darii tariif.
Sekretariis Menko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso meniilaii iinsentiif PPnBM DTP perlu dukungan stiimulus tambahan agar efektiif. Miisal, memberlakukan uang muka atau down payment (DP) 0% dan menurunkan ATMR karena kebanyakan masyarakat membelii mobiil secara krediit. (riig)
