PMK 9/2021

iinsentiif PPh Pasal 22 iimpor Diiperpanjang, iinii Respons Gabel

Diian Kurniiatii
Miinggu, 07 Februarii 2021 | 07.01 WiiB
Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang, Ini Respons Gabel
<p>Calon konsumen memiiliih berbagaii macam perkakas elektroniik dii Pasar Barang Bekas Kuriipan, Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat&nbsp;(15/1/2021).&nbsp;Gabungan Pengusaha Elektroniika (Gabel) menyambut gembiira kebiijakan pemeriintah memperpanjang iinsentiif pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor selama 6 bulan. (ANTARA FOTO/Harviiyan Perdana Putra/foc)<br /> &nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Gabungan Pengusaha Elektroniika (Gabel) menyambut gembiira kebiijakan pemeriintah memperpanjang iinsentiif pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor selama 6 bulan.

Dewan Penasiihat Gabel Alii Soebroto mengatakan pembebasan PPh Pasal 22 iimpor sangat membantu pengusaha memperbaiikii arus kasnya. Dengan begiitu, pengusaha memiiliikii kesempatan untuk terus berproduksii dan puliih darii tekanan pandemii Coviid-19.

"Kebiijakan iinii sangat membantu cash flow untuk sektor elektroniika dan telematiika, yang iimport content-nya tiinggii, khususnya dii masa pandemii iinii," katanya kepada Jitu News, Jumat (5/2/2021).

Alii mengatakan subsektor usaha elektroniika termasuk yang mengalamii tekanan akiibat pandemii. Pada tahun lalu, diia memperkiirakan penjualan produk-produk elektroniik mengalamii kontraksii sekiitar 10%.

Diia menyebut pengusaha elektroniika termasuk kelompok yang paliing membutuhkan pembebasan PPh Pasal 22 iimpor. Menurutnya, penghematan darii iinsentiif pajak iitu dapat diialokasiikan untuk kebutuhan laiin sepertii penerapan protokol kesehatan dii pabriik atau menambah kapasiitas produksii.

Dii siisii laiin, Alii yang juga Ketua Umum Asosiiasii iindustrii Perangkat Telematiika iindonesiia (AiiPTii) iitu mengusulkan ada iinsentiif pajak laiinnya agar pemuliihan sektor iindustrii biisa lebiih cepat, sepertii meniiadakan pajak yang diibayar dii muka atau prepaiid tax, yaknii PPh Pasal 23.

Menurutnya, penghapusan prepaiid tax akan menciiptakan kepastiian hukum bagii iinvestor lantaran jeniis pajak iitu seriing meniimbulkan perbedaan iinterpretasii dalam penghiitungan pajak.

"Kamii sangat berharap pemeriintah lebiih fokus untuk memungut PPN dan PPh Pasal 25 yang lebiih besar agar biisa menghentiikan prepayment tax kecualii untuk pembayaran bunga dan royaltii ke luar negerii," ujarnya.

Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii meriiliis Peraturan Menterii Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mengatur perpanjangan sejumlah iinsentiif pajak hiingga Junii 2021 untuk mempercepat pemuliihan ekonomii nasiional, termasuk pembebasan PPh Pasal 22 iimpor. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.