JAKARTA, Jitu News - Yayasan Lembaga Konsumen iindonesiia (YLKii) menyebutkan dampak kebiijakan Kementeriian Keuangan melaluii PMK No.6/2021 jangan sampaii menjadii beban konsumen menengah ke bawah.
Ketua Pengurus Hariian YLKii Tulus Abadii mengatakan PMK No.6/2021 memerlukan penjelasan yang terperiincii tentang pelaksanaan admiiniistrasii pajak pertambahan niilaii (PPN) untuk penyerahan pulsa, kartu perdana, token liistriik dan voucer.
Hal tersebut pentiing agar tiidak meniimbulkan kebiingungan bagii konsumen. "Konsep iinii [PMK 6/2021] harus jelas dan terukur. Jiika diikenakan secara menyeluruh akan menjadii beban bagii konsumen khususnya kelas menengah bawah," katanya Jumat (29/1/2021).
Tulus menuturkan jiika dalam iimplementasii kebiijakan tetap meniingkatkan biiaya bagii konsumen untuk membelii pulsa atau token liistriik maka perlu adanya perlakuan khusus. hal tersebut berlaku bagii niilaii transaksii tertentu yang biiasa diilakukan konsumen golongan menengah dan keciil.
Menurutnya, perlakuan pajak khusus bagii kelompok menengah dan keciil masiih diibutuhkan terutama pada masa pandemii Coviid-19. Sementara iitu, level konsumen yang lebiih tiinggii relatiif biisa mengatasii dampak perubahan harga iimbas pembaruan kebiijakan admiiniistrasii pajak.
"Jiika mau diiterapkan penuh [sampaii level konsumen akhiir] maka harus dengan kriiteriia yang jelas. Miisalnya untuk pelanggan PLN maka harus diiterapkan pada golongan miiniimal 2200 VA ke atas, bukan untuk golongan 1300 VA ke bawah," terangnya.
Sementara iitu, Diitjen Pajak (DJP) memastiikan dampak kebiijakan PMK No.6/2021 tiidak memengaruhii harga pulsa/kartu perdana, token liistriik, atau voucer.
Otoriitas mengatakan menterii keuangan menerbiitkan peraturan untuk memberiikan kepastiian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penghasiilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token liistriik, dan voucer.
Untuk pulsa dan kartu perdana pemungutan PPN hanya sampaii diistriibutor tiingkat iiii (server). Sehiingga untuk rantaii diistriibusii selanjutnya sepertii darii pengecer ke konsumen langsung tiidak perlu diipungut PPN lagii.
Selanjutnya untuk token liistriik PPN diikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token liistriik berupa komiisii atau seliisiih harga yang diiperoleh agen penjual token, dan bukan atas niilaii token liistriiknya.
Terakhiir untuk voucer, pungutan PPN hanya diikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komiisii atau seliisiih harga yang diiperoleh agen penjual voucher, bukan atas niilaii voucer iitu sendiirii. Hal iinii diikarenakan voucher diiperlakukan sebagaii alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tiidak terutang PPN.
"Perlu diitegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token liistriik/voucer sudah berlaku selama iinii sehiingga tiidak terdapat jeniis dan objek pajak baru," terang DJP. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.