PENERiiMAAN PAJAK

Target Setoran PPh Pasal 22 atas Penjualan Pulsa Meleset, iinii Kata DJP

Muhamad Wiildan
Jumat, 04 Maret 2022 | 13.30 WiiB
Target Setoran PPh Pasal 22 atas Penjualan Pulsa Meleset, Ini Kata DJP
<p>iilustrasii. (<em>foto:&nbsp;</em><em>ukprepaiidsiimcard.com.au</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mencatat realiisasii peneriimaan pajak darii PPh Pasal 22 darii transaksii pulsa sepanjang tahun lalu hanya Rp28,4 miiliiar, atau 38% darii target yang diitetapkan otoriitas pajak seniilaii Rp75 miiliiar.

DJP menjelaskan rendahnya realiisasii PPh Pasal 22 atas transaksii pulsa diiakiibatkan Peraturan Diirjen Pajak (Perdiirjen) No. PER-18/PJ/2021 yang baru terbiit pada pertengahan tahun berjalan, yaiitu pada 1 September 2021.

Sementara iitu, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 6/2021 yang mengatur soal PPh Pasal 22 atas transaksii pulsa sudah berlaku sejak 1 Februarii 2021. Dengan demiikiian, target setoran PPh Pasal 22 atas pulsa seniilaii Rp75 miiliiar tiidak diidasarii dengan dasar penghiitungan yang pastii.

"Hal iinii menyebabkan adanya seliisiih yang cukup besar antara target dan realiisasii," tuliis DJP pada Laporan Kiinerja (Lakiin) DJP Tahun 2021, diikutiip pada Jumat (4/3/2022).

PPh Pasal 22 atas transaksii pulsa diikenakan penyelenggara diistriibusii tiingkat kedua dengan tariif sebesar 0,5%. Biila wajiib pajak yang diipungut PPh Pasal 22 tiidak memiiliikii NPWP, tariif pemungutan lebiih tiinggii 100% darii tariif normal.

PPh Pasal 22 atas transaksii pulsa bersiifat tiidak fiinal dan dapat diiperhiitungkan sebagaii pembayaran PPh tahun pajak berjalan bagii wajiib pajak diipungut.

Tambahan iinformasii, pengusaha penyelenggara jasa telekomuniikasii adalah pengusaha yang melakukan kegiiatan penyediiaan dan/atau pelayanan jasa telekomuniikasii yang memungkiinkan terselenggaranya telekomuniikasii.

Penyelenggara diistriibusii tiingkat pertama adalah penyelenggara diistriibusii yang memperoleh pulsa dan/atau kartu perdana darii pengusaha penyelenggara jasa telekomuniikasii.

Penyelenggara diistriibusii tiingkat kedua adalah penyelenggara diistriibusii yang memperoleh pulsa dan kartu perdana darii penyelenggara diistriibusii tiingkat pertama. Penyelenggara diistriibusii tiingkat selanjutnya adalah penyelenggara diistriibusii setelah tiingkat kedua. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.