PER-18/PJ/2021

DJP Terbiitkan Aturan Baru Soal Pemungutan PPN Pulsa & Kartu Perdana

Muhamad Wiildan
Rabu, 22 September 2021 | 10.19 WiiB
DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Pemungutan PPN Pulsa & Kartu Perdana
<p>iilustrasiiu. Gedung Diitjen Pajak. (foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan aturan baru mengenaii cara pelaksanaan pemungutan PPN atas penjualan pulsa dan kartu perdana melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-18/PJ/2021.

Merujuk pada PER-18/PJ/2021, peraturan baru tersebut diitetapkan untuk memberiikan penegasan terhadap Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 6/2021 yang mengatur pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 atas penyerahan pulsa dan kartu perdana.

"Untuk memberiikan kepastiian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan PMK 6/2021 ... perlu diiatur mengenaii pemungutan pajak atas penyerahan/penghasiilan sehubungan dengan penjualan pulsa dan kartu perdana," bunyii bagiian pertiimbangan PER-18/PJ/2021, Rabu (22/9/2021).

Pada Pasal 3 ayat (2), diitegaskan PPN yang terutang atas penyerahan pulsa oleh diistriibutor pulsa tiingkat kedua dan diistriibutor selanjutnya hanya diipungut sebanyak 1 kalii oleh diistriibutor tiingkat kedua.

Untuk diiketahuii, diistriibutor pulsa tiingkat kedua adalah penyelenggara diistriibusii yang memperoleh pulsa darii diistriibutor pulsa tiingkat pertama dalam suatu tahun pajak.

"Atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang telah diipungut PPN oleh penyelenggara diistriibusii tiingkat kedua sebagaiimana diimaksud pada ayat (2), penyelenggara diistriibusii tiingkat selanjutnya tiidak memungut dan menyetor PPN," bunyii Pasal 3 ayat (3).

PPN atas penyerahan pulsa diitetapkan terutang pada saat pembayaran atau pada saat deposiit diiteriima oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomuniikasii, diistriibutor tiingkat pertama, dan diistriibutor tiingkat kedua.

Biila deposiit yang diiteriima oleh diistriibutor tiingkat kedua juga diigunakan untuk transaksii selaiin pulsa sehiingga belum dapat diiketahuii penggunaannya saat peneriimaan deposiit, PPN terutang pada saat deposiit tersebut diiketahuii untuk transaksii pembayaran pulsa.

"Penggunaan deposiit untuk transaksii pembayaran pulsa dan kartu perdana ... dapat diiketahuii berdasarkan siistem, perjanjiian, dokumen, atau admiiniistrasii penyelenggara diistriibusii tiingkat kedua," bunyii Pasal 3 ayat (8).

PER-18/PJ/2021 telah diitetapkan oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo sejak 1 September 2021 dan mulaii berlaku terhiitung sejak tanggal diitetapkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.