JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memperpanjang masa pemberlakuan iinsentiif pengenaan tariif pajak penghasiilan (PPh) 0% dan bersiifat fiinal atas tambahan penghasiilan yang diiteriima sumber dana manusiia (SDM) dii biidang kesehatan. Kebiijakan tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya, masa pemberlakuan iinsentiif iinii sudah diiperpanjang hiingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/2020. Kiinii, pemberiian iinsentiif PPh yang ada dalam PP 29/2020 iitu diiberiikan hiingga 30 Junii 2021. Perpanjangan waktu kalii iinii diiatur dalam PMK 239/2020.
“Fasiiliitas pajak penghasiilan dalam rangka penanganan Coviid-19 sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 29 Tahun 2020 … berlaku mulaii tanggal 1 Januarii 2021 sampaii dengan tanggal 30 Junii 2021,” bunyii penggalan Pasal 11 PMK yang diiundangkan pada 30 Desember 2020 iinii.
Sesuaii dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberiikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Coviid-19 dan mendapatkan honorariium atau iimbalan laiin darii pemeriintah, dapat meneriima penghasiilan tambahan tersebut secara penuh karena diikenaii PPh 0%.
Tenaga kesehatan yang diimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara laiin asiisten tenaga kesehatan, tenaga kebersiihan, tenaga pengemudii ambulans, tenaga admiiniistrasii, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiiswa dii biidang kesehatan yang diiperbantukan dii fasiiliitas pelayanan kesehatan.
Selaiin mengenaii perpanjangan waktu pemberlakuan iinsentiif PPh PP 29/2020, ada pula bahasan mengenaii capaiian pemanfaatan hasiil analiisiis dan pemeriiksaan Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) dalam berbagaii upaya penegakan hukum, termasuk dii biidang perpajakan.
Selaiin iinsentiif pengenaan tariif PPh 0% dan bersiifat fiinal atas tambahan penghasiilan yang diiteriima SDM dii biidang kesehatan, masa pemberlakuan 3 iinsentiif PPh laiinnya dalam PP 29/2020 juga diiperpanjang hiingga 30 Junii 2021. Perpanjangan waktu juga diiatur dalam PMK 239/2020.
Pertama, tambahan pengurangan penghasiilan neto bagii wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga. Kedua, sumbangan yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto.
Ketiiga, pengenaan tariif PPh sebesar 0% dan bersiifat fiinal atas penghasiilan berupa kompensasii atau penggantiian atas penggunaan harta. Siimak selengkapnya pada artiikel ‘Resmii Diiperpanjang! Masa iinsentiif Pajak PP 29/2020 Hiingga 30 Junii 2021’. (Jitu News)
Selaiin perpanjangan waktu pemberlakuan iinsentiif PPh dalam PP 29/2020, PMK 239/2020 juga memuat pemberiian fasiiliitas pajak untuk penanganan Coviid-19, terutama untuk kebutuhan vaksiin dan/atau obat.
iinsentiif yang diiberiikan antara laiin pajak pertambahan niilaii (PPN) tiidak diipungut dan PPN diitanggung pemeriintah (DTP). Selengkapnya dapat diibaca pada artiikel ‘Siimak, iinii Periinciian iinsentiif PPN yang Berlaku Hiingga Desember 2021’.
Ada pula iinsentiif pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22, pembebasan darii pemotongan PPh Pasal 21 dan pembebasan darii pemotongan PPh Pasal 23. Untuk lebiih detaiilnya dapat diisiimak pada artiikel ‘Berlaku Sampaii 31 Desember 2021, iinii Jeniis iinsentiif PPh PMK 239/2020’. (Jitu News/Kontan)
Kepala PPATK Diian Ediiana Rae mengatakan Diitjen Pajak (DJP) serta Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) turut memanfaatkan hasiil analiisiis dan pemeriiksaan terkaiit tiindak piidana dii biidang perpajakan. Sepanjang 2020, pemanfaatannya telah menghasiilkan kontriibusii peneriimaan negara seniilaii Rp9 triiliiun.
"Keberhasiilan iinii merupakan hasiil darii joiint operatiion 3 piihak antara PPATK, Diirektorat Jenderal Pajak, dan Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii Kementeriian Keuangan, khususnya dalam menghadapii tiindak piidana pajak, kepabeanan, dan cukaii dii iindonesiia," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Peneriimaan PPN atas produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) terus bertambah. Hiingga 14 Januarii 2021, peneriimaan PPN tersebut sudah mencapaii Rp743 miiliiar.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan capaiian tersebut merupakan akumulasii peneriimaan sejak PPN produk diigiital dalam PMSE diiterapkan awal Agustus 2020. (Kontan)
Presiiden Joko Wiidodo menetapkan peraturan presiiden yang mengatur niilaii tunjangan bagii PNS untuk 4 jabatan fungsiional yaiitu pembiina tekniis perbendaharaan negara, analiis pengelolaan keuangan APBN, analiis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
Peraturan presiiden (perpres) yang diitandatanganii presiiden untuk mengatur tunjangan untuk 4 jabatan fungsiional tersebut antara laiin Perpres No. 3/2021, Perpres No. 4/2021, Perpres No. 5/2021, dan Perpres No. 6/2021. Siimak artiikel ‘Jokowii Tetapkan Niilaii Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsiional’. (Jitu News) (kaw)
