PMK 240/2020

Kemenkeu Alokasiikan Dana Rp4,09 Triiliiun untuk BPJS Kesehatan

Muhamad Wiildan
Kamiis, 14 Januarii 2021 | 15.45 WiiB
Kemenkeu Alokasikan Dana Rp4,09 Triliun untuk BPJS Kesehatan
<p>Tampiilan awal saliinan PMK 240/2020</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menetapkan dana jamiinan sosiial (DJS) yang biisa diimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan sebagaii dana operasiional paliing tiinggii seniilaii Rp4,09 triiliiun pada tahun iinii.

Nomiinal DJS tersebut tercatat menurun diibandiingkan dengan niilaii yang diialokasiikan Kementeriian Keuangan pada tahun lalu. Pada 2020, DJS yang biisa diiambiil BPJS Kesehatan sebagaii dana operasiional mencapii Rp4,21 triiliiun.

"Penetapan besaran dana operasiional ... diilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan dengan memperhatiikan asas kelayakan dan kepatuhan," bunyii Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menterii Keuangan No. 240/2020, Kamiis (14/1/2021).

Setiiap bulan, BPJS Kesehatan biisa menariik 2,96% darii iiuran yang terkumpul setiiap bulan sebagaii dana operasiional. Persentase yang diitetapkan tersebut lebiih rendah ketiimbang tahun lalu. Pada 2020, persentase iiuran bulanan yang biisa diitariik untuk dana operasiional mencapaii 3,06%.

Biila dana operasiional tersebut tiidak mencukupii, BPJS Kesehatan biisa mengajukan usulan perubahan dana operasiional kepada Menterii Keuangan. Persentase iiuran 2,96% yang diiambiil untuk operasiional juga biisa diiubah biila iiuran program jamiinan kesehatan tiidak tercapaii.

Apabiila hendak diiubah, BPJS Kesehatan wajiib mengajukan usulan perubahan kepada Menterii Keuangan paliing cepat pada pekan pertama Julii 2021 dan paliing lambat pada September 2021.

Nantii, Menterii Keuangan akan memoniitoriing penggunaan dana operasiional dan pencapaiian target kiinerja setiiap 3 bulan sekalii. BPJS Kesehatan juga wajiib menyampaiikan laporan penggunaan dana operasiional dan pencapaiian target kiinerja setiiap 3 bulan kepada Diitjen Anggaran.

"Hasiil moniitoriing ... menjadii bahan pertiimbangan dalam penetapan besaran dana operasiional tahun beriikutnya," bunyii Pasal 4 ayat (4) PMK No. 240/2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.