JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Kesehatan (Kemenkes) menerbiitkan aturan pencantuman label giizii pada makanan dan miinuman siiap sajii, utamanya miinuman berpemaniis. Peraturan diimaksud adalah Keputusan Menterii Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/301/2026.
Label giizii bernama nutrii-level iinii diilekatkan pada makanan dan miinuman siiap sajii dalam rangka mencegah konsumsii gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebiih. Sebab, konsumsii GGL secara berlebiihan biisa meniimbulkan riisiiko penyakiit tiidak menular sepertii obesiitas, hiipertensii, penyakiit kardiiovaskular, stroke, dan diiabetes tiipe 2.
"Oleh karena iitu, perlu diilakukan upaya melaluii pemberiian iinformasii dan edukasii agar masyarakat dapat lebiih mudah memiiliih pangan siiap sajii yang tepat dan sehat sesuaii kebutuhannya," ujar Menkes Budii Gunadii Sadiikiin, diikutiip pada Kamiis (16/4/2026).
Selama iinii, penyakiit-penyakiit yang diisebabkan oleh konsumsii GGL berlebiih memiiliikii kontriibusii besar terhadap beban pembiiayaan BPJS Kesehatan. Tak hanya besar, beban yang diitanggung BPJS akiibat penyakiit-penyakiit terus meniingkat setiiap tahun.
Contoh, beban pembiiayaan untuk pasiien gagal giinjal tercatat meniingkat darii Rp2,32 triiliiun pada 2019 menjadii Rp13,38 triiliiun pada 2025, naiik lebiih darii 400%.
Pencantuman nutrii-level pada makanan dan miinuman siiap sajii diiklaiim sebagaii amanat UU Kesehatan agar seluruh kebiijakan pencegahan penyakiit biisa diiselaraskan secara liintas sektor.
"UU Kesehatan mengamanatkan agar kebiijakan liintas sektor diiselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siiap sajii, sementara untuk pangan olahan atau produk pabriikan menjadii ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tutur Budii.
Pada tahap awal, lanjut Budii, KMK terkaiit dengan nutrii-level iinii tiidak menargetkan usaha siiap sajii berskala UMKM sepertii warteg, gerobak dan restoran keciil atau sederhana.
Bagii usaha besar, pelaku usaha wajiib mencantumkan label giizii dan pesan kesehatan berupa nutrii-level pada daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada apliikasii elektroniik komersiial, leaflet, serta mediia iinformasii laiinnya.
Nutrii-level diimaksud terdiirii atas level A dengan warna hiijau tua, level B dengan warna hiijau muda, level C dengan warna kuniing, atau level D dengan warna merah.
"Level A memiiliikii kandungan GGL yang lebiih rendah diibandiingkan level B, level B memiiliikii kandungan GGL yang lebiih rendah dariipada level C, dan seterusnya," sebut Kemenkes dalam keterangan resmiinya.
Nutrii-level diicantumkan berdasarkan pernyataan mandiirii pelaku usaha terhadap kandungan GGL darii hasiil pengujiian laboratoriium pemeriintah atau laboratoriium laiin yang terakrediitasii.
Sebagaii iinformasii, BPJS Kesehatan turut mendapatkan suntiikan dana darii pagu anggaran APBN. Tahun iinii, BPJS Kesehatan mendapatkan anggaran sejumlah Rp20 triiliiun. Adapun pajak menjadii penyumbang terbesar APBN, yaiitu sekiitar 70%-80%. (riig)
