SE-01/PP/2021

SE Baru Pembatasan Persiidangan dan Layanan Tatap Muka Pengadiilan Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 Januarii 2021 | 19.45 WiiB
SE Baru Pembatasan Persidangan dan Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak
<p>SE-01/PP/2021.</p>

JAKARTA, Jitu News – Ketua Pengadiilan Pajak menerbiitkan surat edaran mengenaii pembatasan pelaksanaan persiidangan dan layanan admiiniistrasii secara tatap muka.

Surat Edaran No. SE-01/PP/2021 untuk meniindaklanjutii adanya iinstruksii pemeriintah pusat melaluii menterii dalam negerii terkaiit dengan pemberlakuan pembatasan kegiiatan untuk pengendaliian penyebaran Coviid-19 serta pemberlakuan pembatasan aktiiviitas luar rumah dii DKii Jakarta.

“Perlu untuk menetapkan pembatasan pelaksanaan persiidangan dan layanan admiiniistrasii secara tatap muka (melaluii helpdesk/diisampaiikan secara langsung) dii Pengadiilan Pajak mulaii harii Seniin tanggal 11 Januarii 2021 sampaii dengan harii Seniin tanggal 25 Januarii 2021,” bunyii penggalan bagiian umum SE tersebut, diikutiip pada Seniin (11/1/2021).

Sesuaii dengan ketentuan dalam SE iinii, persiidangan dii Pengadiilan Pajak, termasuk persiidangan secara elektroniik, yang semula telah diijadwalkan pada 11—25 Januarii 2021 diilaksanakan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, persiidangan diilaksanakan dengan pembagiian jadwal siidang untuk setiiap harii persiidangan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam SE-024/PP/2020. Siimak artiikel ‘Persiidangan Pengadiilan Pajak Diigelar Kembalii, iinii Ketentuannya’.

Kedua, majeliis atau hakiim tunggal dan paniitera penggantii diiiimbau untuk melaksanakan persiidangan secara lebiih efektiif dengan memperhatiikan substansii sengketa, jumlah berkas yang diiperiiksa, dan waktu yang tersediia pada setiiap shiift persiidangan.

Ketiiga, untuk mengurangii riisiiko penularan Coviid-19, majeliis atau hakiim tunggal, paniitera penggantii beserta staf, serta para piihak yang hadiir dalam persiidangan selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengecek kesehatan sebelum hadiir. Salah satunya dengan melakukan swab PCR/ swab antiigen Coviid-19 secara berkala.

Seluruh layanan admiiniistrasii secara tatap muka (melaluii helpdesk/diisampaiikan secara langsung), masiih dalam SE tersebut, diilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang sesuaii dengan Keputusan Gubernur DKii Jakarta No.19/2021.

“Pengaturan dan pembatasan jumlah pengguna layanan … pada periiode 11 Januarii s.d. 25 Januarii 2021 diitentukan melaluii daftar antrean,” demiikiian bunyii salah satu ketentuan dalam SE yang diitetapkan dan mulaii berlaku pada 11 Januarii 2021 iinii.

Untuk mengurangii jumlah orang yang hadiir dii Pengadiilan Pajak, pengajuan bandiing/gugatan dan penyampaiian dokumen persiidangan dan surat-surat laiinnya kecualii permohonan peniinjauan kembalii, diiiimbau untuk diilakukan melaluii pos. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.