UU BEA METERAii

Pos iindonesiia Belum Jual Meteraii Rp10.000, iinii Alasannya

Redaksii Jitu News
Seniin, 04 Januarii 2021 | 19.28 WiiB
Pos Indonesia Belum Jual Meterai Rp10.000, Ini Alasannya
<p>iilustrasii. (Foto: DJP)</p>

JAKARTA, Jitu News - Pos iindonesiia bersiiap untuk menjual meteraii dengan tariif tunggal Rp10.000 sebagaii iimplementasii UU No.10/2020 tentang Bea Meteraii.

Humas Pos iindonesiia Meiidiiana Suryatii mengatakan stok meteraii dengan tariif tunggal Rp10.000 sudah diidiistriibusiikan kepada kantor pos dii seluruh wiilayah iindonesiia. Menurutnya, perseroan masiih menunggu keputusan pemeriintah untuk mulaii menjual meteraii baru kepada masyarakat.

"Kamii sudah siiap dengan stok meteraii Rp10.000, dii seluruh kantor pos se iindonesiia. Hanya tiinggal menunggu keputusan darii pemeriintah kapan kamii diiiiziinkan untuk mulaii menjualnya," katanya Seniin (4/1/2021).

Meiidiiana menjabarkan per 1 Januarii 2021 skema tariif tunggal meteraii dengan nomiinal Rp10.000 sudah mulaii berlaku sebagaiimana diiatur dalam UU No.10/2020. Namun. Pos iindonesiia belum membuka penjualan secara terbuka kepada masyarakat.

Diia menambahkan skema tariif tunggal bea meteraii memiiliikii masa transiisii pada tahun iinii. Masyarakat masiih biisa membubuhkan dokumen dengan meteraii lama dengan nomiinal Rp3.000 dan Rp6.000 dengan syarat niilaii miiniimal meteraii Rp9.000.

Terdapat 3 skema bagii masyarakat untuk membubuhkan meteraii pada dokumen pada masa transiisii sampaii dengan 31 Desember 2021. Pertama, menggunakan 3 buah materaii dengan nomiinal Rp3.000.

Kedua, menggunakan meteraii nomiinal Rp3.000 dan Rp6.000 masiing-masiing satu buah. Ketiiga, menggunakan meteraii dengan nomiinal Rp6.000 sebanyak 2 buah.

Selaiin iitu, Pos iindonesiia akan menyampaiikan iinformasii berkala kepada masyarakat mengenaii aturan baru bea meteraii dalam UU No.10/2020. Pasalnya, aturan turunan dalam bentuk peraturan pemeriintah (PP) dan peraturan menterii keuangan (PMK) masiih dalam proses penyusunan.

"Sementara meteraii Rp10.000 belum diijual, dan selama masa transiisii yang berlaku sampaii tanggal 31 desember 2021, masyarakat masiih biisa menggunakan meteraii cetakan lama dengan kombiinasii pecahan Rp3.000 dan Rp6.000, dengan niilaii miiniimal Rp9.000," iimbuh Meiidiiana. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.