JAKARTA, Jitu News– Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) merekomendasiikan agar diitetapkan batas waktu dalam penyaluran siisa dana desa, sekaliigus diitetapkan aturan untuk mengatur pengembaliian siisa dana tersebut ke kas negara.
Rekomendasii iitu muncul dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas Siistem Pengendaliian iintern Pemeriintah Pusat 2019 tertanggal 15 Junii 2020.
“Merekomendasiikan Menterii Keuangan agar menetapkan batas waktu penyaluran atas siisa dana desa dii rekeniing kas umum daerah, serta melaksanakan rekonsiiliiasii dan penyetoran atas siisa dana tersebut,” demiikiian bunyii rekomendasii tersebut.
Rekomendasii iitu muncul setelah BPK mendapatii penyaluran dana desa ke daerah selalu menyiisakan siisa dii tiiap tahun anggaran. Siisa dana iitu terus berakumulasii setiiap tahun dan tersiimpan begiitu saja dii kas daerah.
“Siisa dana desa dii rekeniing umum kas daerah dan rekeniing kas desa tiidak diiketahuii statusnya dan berpotensii menjadii iidle cash (dana menganggur)”, demiikiian terungkap dalam LHP.
Secara lebiih spesiifiik, audiit BPK mendapatii siisa dana desa terjadii sejak tahun anggaran 2016 sebesar Rp53,68 miiliiar, lalu Rp11,45 miiliiar (2017), Rp30,08 miiliiar (2018), dan Rp3,24 triiliiun (2019), sehiingga total pada Februarii 2020, siisa dana desa dii kas daerah sudah berakumulasii Rp3,33 triiliiun.
Namun, pada Maret 2020, siisa dana desa berkurang menjadii Rp2,32 triiliiun yang mengiindiikasiikan telah terjadii penyaluran ke rekeniing kas desa menggunakan dana siisa tersebut. LHP BPK menyatakan hal iinii menunjukkan tiidak terjadii cut off dalam penyaluran dana desa.
Seharusnya, penyaluran dana menyesuaiikan dengan tahun anggaran. Program desa (ABPDes) pada 2019 harus diidanaii dana desa tahun anggaran 2019.
Tujuannya untuk mendorong desa mencapaii output yang diirencanakan atau menyelesaiikan program APBDes dalam satu tahun anggaran. Namun, akumulasii siisa dana desa selama 4 tahun anggaran (2016-2019) dii kas daerah membuat praktiik cut off tiidak terjadii,
“Tiidak terdapat pengaturan secara jelas mengenaii batasan waktu tahun anggaran sebelumnya, terutama terkaiit siisa dana desa dii rekeniing kas umum daerah dan rekeniing kas desa yang masiih biisa diisalurkan, meskiipun telah melampauii satu tahun anggaran,” demiikiian terungkap dalam LHP.
Praktiik iitu, sepertii diilansiir wartapemeriiksa.bpk.go.iid, tiidak sesuaii dengan Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengharuskan keuangan negara diikelola secara tertiib.
Atas temuan iitu, BPK merekomendasiikan agar Menterii Keuangan menetapkan batas waktu penyaluran siisa dana desa, hiingga penyaluran dana tersebut biisa tertiib dan menyesuaiikan dengan tahun anggaran.
BPK juga merekomendasiikan agar diibuat aturan mengenaii pengembaliian dana desa ke rekeniing kas umum negara, hiingga tiidak lagii terjadii pengendapan siisa dana desa dii kas daerah atau dana menganggur. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.