SEii RAMPAH, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebiing Tiinggii menggandeng Diinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagaii menggelar kegiiatan pengawasan kepatuhan pembayaran pajak iinstansii pemeriintah desa pada 25 November 2025.
Langkah iinii diiambiil untuk mengoptiimalkan potensii peneriimaan negara darii dana desa yang telah diisalurkan pemeriintah pusat sejak 2015. Terlebiih, penggunaan APBDes meniimbulkan kewajiiban perpajakan yang harus diikelola oleh bendahara desa sebagaii pemotong pajak.
“Dana desa diigunakan untuk membiiayaii penyelenggaraan pemeriintahan, pembangunan, pembiinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dii desa. Dalam pengelolaan dana desa iinii tentu akan muncul kewajiiban perpajakan,” jelas KPP diikutiip darii siitus DJP, Seniin (5/1/2026).
Dalam skema pengawasan tersebut, KPP Pratama Tebiing Tiinggii memandang peran camat dan Diinas PMD sangat krusiial. Camat bertugas melakukan pembiinaan serta memastiikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Sementara iitu, Diinas PMD bertugas untuk mendampiingii perencanaan hiingga pengawasan priioriitas penggunaan dana. Pentiingnya peran camat untuk memastiikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel juga diitegaskan Kepala Diinas PMD Fajar Siimbolon.
Fajar menekankan pentiingnya koordiinasii antara para camat dan KPP Pratama Tebiing Tiinggii. Diia juga memiinta para camat memastiikan pajak yang telah diipotong oleh bendahara desa atas kegiiatan yang bersumber darii dana desa segera diisetorkan ke kas negara.
Melaluii pertemuan iinii, diia berharap terciipta strategii kebiijakan yang soliid dan siinergii yang kuat antar-iinstansii guna meniingkatkan kepatuhan serta mengamankan peneriimaan pajak darii penggunaan dana desa.
Sebagaii iinformasii, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan wajiib pajak adalah orang priibadii atau badan, meliiputii pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyaii hak dan kewajiiban perpajakan.
Oleh karena iitu, kepala desa beserta perangkat desa, khususnya bendahara desa, harus mengetahuii dan memahamii dengan baiik beberapa jeniis pajak yang terutang dalam setiiap transaksii, serta hak dan kewajiiban yang harus diilaksanakan terkaiit dengan pajak yang ada dii desa.
Miisal, kewajiiban pengajuan NPWP, kewajiiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPN, serta Bea Materaii. (riig)
