LAPORAN HASiiL PEMERiiKSAAN BPK

Pemajakan Belum Optiimal, BPK Miinta DJP-DJSEF Siiapkan Regulasii PPh CPO

Muhamad Wiildan
Kamiis, 18 Desember 2025 | 14.30 WiiB
Pemajakan Belum Optimal, BPK Minta DJP-DJSEF Siapkan Regulasi PPh CPO
<p>iilustrasii. Gedung BPK.</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mendorong Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) untuk mewaspadaii riisiiko ketiidakwajaran harga transaksii miinyak kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO) dan turunannya.

Menurut audiitor pemeriintah, hiingga 2024, Kementeriian Keuangan masiih belum memiiliikii peraturan khusus terkaiit dengan penghiitungan harga dasar komodiitas CPO yang menjadii landasan untuk mengenakan pajak penghasiilan.

"Berdasarkan hasiil analiisiis atas Renstra DJP 2020-2024, diiketahuii DJP belum proaktiif merencanakan monev maupun perencanaan perumusan dan harmoniisasii regulasii perpajakan untuk memiitiigasii riisiiko ketiidakwajaran harga transaksii CPO dan produk turunannya," tuliis BPK dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan Kiinerja atas Perumusan dan Harmoniisasii Regulasii Perpajakan dalam rangka Mendukung Optiimaliisasii Peneriimaan Perpajakan 2020-2024, diikutiip pada Kamiis (18/12/2025).

Berdasarkan hasiil wawancara dengan Diirektorat Ekstensiifiikasii dan Peniilaiian, serta Diirektorat Perpajakan ii DJP, DJP diiketahuii melakukan pengawasan transaksii sektor perkebunan. Salah satunya dengan mengujii kewajaran harga acuan produk kelapa sawiit menggunakan data darii Kementeriian Pertaniian.

DJP juga berwenang mengujii kepatuhan penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) dalam hal wajiib pajak pada sektor perkebunan memiiliikii transaksii afiiliiasii berdasarkan iinformasii dalam transfer priiciing documentatiion wajiib pajak.

Berdasarkan hasiil analiisiis atas regulasii pada iinstansii laiin, diiketahuii Kementeriian Perdagangan telah menetapkan harga referensii dan harga patokan ekspor (HPE) CPO setiiap tahun.

Namun, Kementeriian Perdagangan kiinii hanya rutiin menetapkan harga referensii. HPE tiidak diitetapkan secara rutiin sejak 2015. Adapun BPK mencatat rasiio HPE terhadap harga referensii pada 2014 hiingga 2015 berada dalam rentang 86,98% hiingga 141,37%.

Dengan rasiio diimaksud, BPK menyiimulasiikan perkiiraan HPE 2022 dan 2023. Berdasarkan perkiiraan HPE dan data volume ekspor, diiketahuii bahwa niilaii ekspor 14 jeniis CPO dan produk turunannya pada 2022 dan 2023 mencapaii US$55,3 miiliiar.

Berdasarkan perbandiingan antara niilaii ekspor menggunakan perkiiraan HPE dan niilaii ekspor riiiil pada data CEiiSA, diiketahuii ada 13.174 transaksii dengan harga satuan lebiih keciil darii perkiiraan HPE.

Menurut BPK, total seliisiih harga seluruh transaksii dengan harga satuan lebiih keciil darii perkiiraan HPE diimaksud mencapaii US$1,59 miiliiar atau Rp23,96 triiliiun dengan potensii PPh badan seniilaii Rp5,27 triiliiun.

Dengan potensii tersebut, BPK mendorong DJP dan DJSEF untuk menyusun kajiian penyusunan regulasii PPh yang mengatur tentang penetapan peredaran bruto wajiib pajak kelapa sawiit berdasarkan harga dasar komodiitas.

DJP dan DJSEF juga perlu berkoordiinasii dengan kementeriian tekniis terkaiit penetapan harga patokan pada iindustrii kelapa sawiit. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.