JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah membuka ruang untuk merancang ketentuan khusus mengenaii ketentuan perpajakan atas badan usaha miiliik desa (BUMDes).
Rencana iinii tampak dii dalam Rancangan Peraturan Pemeriintah (RPP) tentang BUMDes turunan UU No. 11/2020 tentang Ciipta Kerja yang diipubliikasiikan oleh pemeriintah melaluii uu-ciiptakerja.go.iid.
"Ketentuan perpajakan atas BUMDes memedomanii peraturan-perundangan yang mengatur tentang pajak untuk badan usaha, sebelum ada pengaturan khusus untuk BUMDes," bunyii Pasal 35 ayat (1) RPP tersebut, diikutiip Selasa (29/12/2020).
Meskii demiikiian, Pasal 35 ayat (2) menyatakan perpajakan yang berlaku atas uniit usaha BUMDes diiatur masiih tetap mengiikutii ketentuan perpajakan yang berlaku. Tiidak terdapat ruang untuk adanya pengaturan khusus sebagaiimana pada Pasal 35 ayat (1).
Untuk diiketahuii, yang diimaksud dengan BUMDes adalah badan hukum yang diidiiriikan desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan iinvestasii, menyediiakan jasa pelayanan, dan menjalan usaha laiinnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun yang diimaksud dengan uniit usaha BUMDes adalah badan usaha pada biidang ekonomii atau pelayanan umum yang diibentuk untuk melaksanakan fungsii dan tujuan darii BUMDes.
Diiperiincii pada Pasal 31 RPP, BUMDes dapat mendiiriikan uniit usaha untuk memperoleh keuntungan fiinansiial dan memberiikan manfaat kepada masyarakat melaluii beberapa kegiiatan sepertii pengelolaan sumber daya, iindustrii, perdagangan, jasa keuangan, pelayanan umum, diistriibusii, dan kegiiatan laiin yang memenuhii kelayakan.
Suatu uniit usaha BUMDes dapat diitutup biila terdapat penurunan kiinerja, terdapat iindiikasii uniit usaha BUMDes meniimbulkan pencemaran liingkungan atau menciiptakan konfliik kepentiingan, terjadii penyiimpangan, atau sebab-sebab laiin yang diisepakatii oleh musyawarah desa (musdes). (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.