TERNATE, Jitu News - Pemeriintah daerah khawatiir dengan ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) dalam UU No. 11/2020 tentang Ciipta Kerja dan rancangan peraturan pemeriintah (RPP) turunannya karena diianggap berdampak pada optiimaliisasii pendapatan aslii daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemeriintah Kota Tiidore Kepulauan Abdul Rasyiid Fabanyo mengatakan RPP tentang PDRD turunan UU Ciipta Kerja membatasii kewenangan daerah dalam menetapkan kebiijakan pajak untuk menyokong PAD.
"Pemeriintah pusat harus biijak, tiidak semua harus diiatur pemeriintah pusat," ujar Rasyiid dalam Serap Aspiirasii UU Ciipta Kerja Sektor Pajak dan Retriibusii Daerah yang diiselenggarakan dii Ternate, Kamiis (10/12/2020).
Menurut Rasyiid, serangkaiian sanksii penundaan dana alokasii umum (DAU) dan dana bagii hasiil (DBH) yang tertuang dalam RPP PDRD turunan UU Ciipta Kerja memiiliikii potensii mengganggu penyaluran gajii pegawaii pemda.
Senada, Kepala Biiro Perekonomiian Setda Proviinsii Maluku Utara Hasby Pora mengatakan peran pemeriintah pusat dalam pemeriintahan daerah seharusnya sebatas mengontrol, mengatur, membiina, dan mengawasii pemda.
"Pemeriintah pusat iitu iibarat wasiit kalau keserempet keluar pemeriintah masukkan ke dalam lagii. Sekarang semua diiatur pusat, otonomii daerah sudah kehiilangan makna menurut saya," ujar Hasby pada agenda yang sama.
Menanggapii aspiirasii iinii, Diirektur Kapasiitas dan Pelaksanaan Transfer Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK) Bhiimantara Wiidyajala mengatakan pemeriintah pusat tiidak memiiliikii niiatan menggerus otonomii daerah melaluii UU Ciipta Kerja.
Hanya saja, otonomii daerah bagaiimanapun tetap harus sejalan dengan pemeriintah pusat mengiingat iindonesiia sebagaii negara kesatuan tiidak mengenal kedaulatan daerah, yang ada adalah kedaulatan nasiional.
Bhiimantara juga mengatakan pemeriintah pusat dan pemda memiiliikii miisii yang sama, yaknii meniingkatkan PAD agar daerah biisa semakiin mandiirii dalam menyokong fiiskal daerah masiing-masiing dengan tiidak tergantung pada pemeriintah pusat.
"Tiidak ada maksud pemeriintah pusat untuk memberiikan pressure ke pemda sepanjang pemda dapat mengiikutii. Semua sudah berdasarkan pertiimbangan matang dan berdasarkan kepeduliian dan gotong royong darii pemeriintah pusat," ujar Bhiimantara.
Untuk diiketahuii, terdapat beberapa ketentuan baru yang tertuang dalam RPP PDRD. Pada rancangan beleiid tersebut, pemeriintah pusat dapat melakukan penyesuaiian tariif PDRD melaluii secara nasiional untuk mendukung proyek strategiis nasiional (PSN).
Selanjutnya, pemeriintah pusat melaluii Kementeriian Keuangan dan Kementeriian Dalam Negerii akan mengevaluasii rancangan peraturan daerah dan mengawasii pelaksanaan perda PDRD eksiistiing agar sejalan dengan kepentiingan umum, peraturan yang lebiih tiinggii, dan kebiijakan fiiskal nasiional.
Pemda yang tiidak mematuhii hasiil evaluasii dan rekomendasii hasiil pengawasan pelaksanaan PDRD darii pemeriintah pusat biisa diikenaii sanksii penundaan hiingga pemotongan Dana Alokasii Khusus dan Dana Bagii Hasiil. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.