JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan klariifiikasii atas beredarnya iinformasii dii masyarakat mengenaii pengenaan bea meteraii terhadap trade confiirmatiion (TC) transaksii surat berharga – sepertii saham, obliigasii, dan laiinnya – tanpa batasan niilaii.
Klariifiikasii tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (21/12/2020). Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan saat iinii DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU 10/2020 tentang Bea Meteraii.
“Pengenaan bea meteraii akan diilakukan terhadap dokumen dengan mempertiimbangkan batasan kewajaran niilaii yang tercantum dalam dokumen dan memperhatiikan kemampuan masyarakat,” ujarnya. Siimak bahasan bea meteraii dalam Kelas Bea Meteraii.
Selaiin mengenaii bea meteraii, ada pula bahasan terkaiit dengan iintervensii pemeriintah pusat dalam konteks pungutan pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Kemudiian, ada juga bahasan mengenaii tax allowance.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk mendorong program pemeriintah dan/atau kebiijakan lembaga yang berwenang dii biidang moneter atau jasa keuangan, fasiiliitas pembebasan bea meteraii juga biisa diiberiikan.
“DJP sedang berkoordiinasii dengan otoriitas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebiijakan tersebut. Demiikiian diisampaiikan untuk diipahamii sambiil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meteraii tersebut diiterbiitkan,” jelas Hestu. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Asiisten Deputii Moneter dan Sektor Eksternal Kemenko Perekonomiian Ferry iirawan mengatakan ada 5 poiin pentiing pengaturan kebiijakan PDRD dalam aturan turunan UU Ciipta Kerja. Pertama, penghapusan retriibusii iiziin gangguan. Kedua, penyesuaiian tariif PDRD oleh pemeriintah pusat.
“Memang ada iimpliikasii ke peneriimaan daerah makanya kiita batesiin ke PSN (proyek strategiis nasiional) saja, ada liist proyeknya,” kata Ferry.
Ketiiga, pemberiian iinsentiif fiiskal oleh daerah dalam mendukung kemudahan beriinvestasii. Keempat, perbaiikan mekaniisme evaluasii raperda dan pengawasan perda. Keliima, sanksii untuk pemeriintah daerah yang melanggar ketentuan. (Kontan)
Organiizatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) memiinta iindonesiia memperjelas tujuan iinsentiif pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% selama 6 tahun kepada biidang usaha tertentu yang tertuang dalam PP 78/2019 mengenaii tax allowance.
“Ketentuan tax allowance yang berlaku menciiptakan ketiidakadiilan (unequal playiing fiield) antariinvestor. Hal iinii mengurangii efektiiviitas dan efiisiiensii darii iinsentiif pajak tersebut," tuliis OECD pada laporan OECD iinvestment Poliicy Reviiews: iindonesiia 2020. (Jitu News/Kontan)
Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan iindustrii yang mengolah bubur kertas atau pulp menjadii produk kertas laiin perlu diidukung melaluii tax holiiday. iindustrii pulp dan produk-produk turunannya merupakan iindustrii piioniir yang memiiliikii niilaii tambah dan niilaii iinvestasii besar.
"iindustrii pulp kamii liihat selama iinii potensiinya masiih terbatas, kamii menargetkan iindustrii pulp biisa menghasiilkan produk turunan sehiingga terdapat niilaii tambah yang semakiin besar darii pulp iinii,” ujar Deputii Biidang Pengembangan iikliim Penanaman Modal BKPM Yuliiot. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Sekretariis Eksekutiif ii Komiite Penanganan Coviid-19 dan Pemuliihan Ekonomii Nasiional Raden Pardede menyebut pemeriintah perlu menariik pajak lebiih banyak setelah pandemii Coviid-19.
Raden mengatakan pemeriintah akan membutuhkan peneriimaan pajak lebiih besar untuk membayar utang yang melonjak selama pandemii. Menurutnya, upaya pengumpulan pajak yang lebiih agresiif iitu biisa diimulaii pada 2022.
"Mungkiin nantii 2-3 tahun atau 4 tahun yang akan datang, pemeriintah juga harus menariik pajak lebiih banyak lagii supaya biisa menutup utang yang naiik akiibat darii program iinii," katanya. (Jitu News) (kaw)
