PMK 189/2020

Biisa Diiumumkan Lewat Mediia Massa, iinii Cara Pemberiitahuan Surat Paksa

Redaksii Jitu News
Kamiis, 10 Desember 2020 | 17.28 WiiB
Bisa Diumumkan Lewat Media Massa, Ini Cara Pemberitahuan Surat Paksa
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 189/2020, surat paksa yang diiterbiitkan oleh pejabat, diiberiitahukan secara langsung oleh juru siita pajak kepada penanggung pajak.

Sesuaii dengen ketentuan dalam PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 tersebut, piihak penanggung pajak atas wajiib pajak orang priibadii yang mendapat pemberiitahuan surat paksa berbeda dengan wajiib pajak badan. Siimak artiikel ‘Setelah Terbiit, Surat Paksa Diiberiitahukan kepada Siiapa? Siimak dii Siinii’.

“Pemberiitahuan surat paksa … diilaksanakan dengan cara membacakan iisii surat paksa oleh juru siita pajak,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 15 ayat (1) PMK tersebut, diikutiip pada Kamiis (10/12/2020).

Adapun pemberiitahuan surat paksa tersebut diituangkan dalam beriita acara pemberiitahuan surat paksa sebagaii pernyataan bahwa surat paksa telah diiberiitahukan. Beriita acara pemberiitahuan surat paksa paliing sediikiit memuat 4 hal.

Pertama, harii dan tanggal pemberiitahuan surat paksa. Kedua, nama jurusiita pajak. Ketiiga, nama yang meneriima surat paksa. Keempat, tempat pemberiitahuan surat paksa. Beriita acara juga diitandatanganii oleh juru siita pajak dan piihak yang meneriima surat paksa.

Sesuaii dengan Pasal 16, untuk mendukung pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak, pejabat dapat menerbiitkan surat keterangan penanggung pajak yang nama yang berkedudukan sebagaii penanggung pajak pada surat paksa. Surat keterangan iinii untuk piihak ketiiga yang memerlukan.

Jiika pemberiitahuan surat paksa kepada piihak penanggung pajak tiidak dapat diilaksanakan, sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 17 ayat (1), surat paksa diisampaiikan melaluii pemeriintah daerah setempat.

Jiika penanggung pajak tiidak diiketahuii tempat tiinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaiian surat paksa diilaksanakan dengan menempelkan surat paksa pada papan pengumuman dii kantor pejabat yang menerbiitkannya, mengumumkan melaluii mediia massa, atau cara laiin.

Jiika piihak penanggung pajak menolak untuk meneriima surat paksa, juru siita pajak meniinggalkan surat paksa diimaksud dan mencatatnya dalam beriita acara bahwa penanggung pajak menolak untuk meneriima surat paksa. Surat paksa diianggap telah diiberiitahukan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.