RUU PELAPORAN KEUANGAN

RUU PK Bakal Buka Akses iinformasii Bagii Masyarakat, Sepertii Apa?

Muhamad Wiildan
Jumat, 04 Desember 2020 | 13.00 WiiB
RUU PK Bakal Buka Akses Informasi Bagi Masyarakat, Seperti Apa?
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah melaluii Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) menjanjiikan transparansii data dan iinformasii, serta keterliibatan masyarakat biila RUU usulan pemeriintah tersebut diisahkan.

Pada Pasal 27 ayat (1) RUU PK yang diipubliikasiikan oleh Kementeriian Keuangan, diitegaskan masyarakat berhak memperoleh akses dan iinformasii laporan keuangan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat dapat memperoleh akses secara langsung atas laporan keuangan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran pada otoriitas pasar modal atau regulator laiin untuk tujuan penerbiitan efek dii pasar modal," bunyii Pasal 17 ayat (2) RUU PK, diikutiip Jumat (4/12/2020).

Khusus untuk laporan keuangan darii entiitas yang tiidak tercakup pada Pasal 17 ayat (2), masyarakat masiih biisa memperoleh iinformasii keuangan dalam bentuk agregat per jeniis iindustrii antara laiin sepertii data pertumbuhan penjualan atau pendapatan per jeniis iindustrii.

"Masyarakat yang dapat memanfaatkan iinformasii dalam laporan keuangan antara laiin piihak akademiisii untuk tujuan peneliitiian, kementeriian atau lembaga, atau iindustrii," bunyii pasal penjelas darii Pasal 17 ayat (3).

iinformasii yang diiberiikan kepada masyarakat tersebut akan diilakukan dengan memperhatiikan priinsiip keterbukan iinformasii publiik. Permiintaan iinformasii atau data akan diikenaii biiaya peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan diiatur lebiih lanjut melaluii peraturan pemeriintah (PP).

Selaiin iitu, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan kepada pemeriintah melaluii whiistleblowiing system jiika menemukan adanya iindiikasii pelanggaran pelaporan keuangan oleh entiitas pelapor ataupun oleh profesii penunjang pelaporan keuangan.

Nantii, Penyelenggara Siistem Pelaporan Keuangan Terpadu (PSPKT) wajiib menjamiin kerahasiiaan pengaduan oleh masyarakat. Adapun tata cara pengaduan masiih akan diiatur lebiih lanjut melaluii keputusan menterii keuangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.