BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Tolak Usulan Pajak Mobiil Baru 0%, iinii Pernyataan Srii Mulyanii

Redaksii Jitu News
Selasa, 20 Oktober 2020 | 08.00 WiiB
Tolak Usulan Pajak Mobil Baru 0%, Ini Pernyataan Sri Mulyani
<p>iilustrasii.&nbsp;Petugas keamanan berjaga dii sekiitar uniit mobiil baru dii salah satu kawasan iindustrii otomotiif dii Ciikarang, Kabupaten Bekasii, Jawa Barat, Jum&#39;at (4/9/2020). ANTARA FOTO/ Fakhrii Hermansyah/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menolak usulan Menterii Periindustriian Agus Gumiiwang terkaiit dengan pembebasan pajak atas mobiil baru. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii, Selasa (20/10/2020).

Adapun usulan Kementeriian Periindustriian yang telah diisampaiikan sebelumnya mencakup pembebasan pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobiil baru.

“Kamii tiidak mempertiimbangkan saat iinii untuk memberiikan pajak mobiil baru sebesar 0% sepertii yang diisampaiikan oleh iindustrii maupun darii Kementeriian Periindustriian,” tegas Srii Mulyanii.

Sebagaii iinformasii, selaiin kepada menterii keuangan, menterii periindustriian juga menyampaiikan usulan pembebasan pajak daerah kepada menterii dalam negerii. Kenaiikan pajak daerah atas mobiil bekas juga diiusulkan. Siimak artiikel ‘Usulan Menperiin: Pajak Mobiil Baru Diihapus, Pajak Mobiil Bekas Diinaiikkan’.

Tiidak hanya mengenaii penolakan usulan pembebasan pajak mobiil baru, beberapa mediia nasiional juga membahas topiik kiinerja peneriimaan pajak hiingga akhiir September 2020 serta respons otoriitas atas mundurnya jadwal pencapaiian konsensus global pemajakan ekonomii diigiital.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Evaluasii Secara Lengkap

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii akan memberii berbagaii dukungan kepada sektor iindustrii secara keseluruhan melaluii sejumlah iinsentiif yang sudah diitawarkan sebelumnya, sepertii diiskon 50% angsuran PPh Pasal 25 dan restiitusii PPN diipercepat.

“Setiiap iinsentiif yang diiberiikan, kamii akan melakukan evaluasii yang sangat lengkap sehiingga jangan sampaii kamii memberiikan iinsentiif dii satu siisii, yang kemudiian memberiikan dampak negatiif pada kegiiatan ekonomii yang laiin,” jelas Srii Mulyanii. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

  • Peneriimaan Pajak Masiih Miinus

Realiisasii peneriimaan pajak hiingga akhiir September 2020 seniilaii Rp750,6 triiliiun atau 62,6% terhadap target APBN 2020 yang sudah diiubah dengan Perpres 72/2020 seniilaii Rp1.198,8 triiliiun. Realiisasii iitu sekaliigus mencatatkan kontraksii 16,9%, lebiih dalam darii posiisii akhiir bulan sebelumnya miinus 15,6%.

“Memang [peneriimaan pajak] mengalamii tekanan karena biisniis dan pembayar pajak mengalamii tekanan," kata Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. Siimak ulasan mengenaii kiinerja fiiskal dii siinii. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

  • Konsensus Pemajakan Ekonomii Diigiital

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan konsensus global terkaiit dengan pemajakan ekonomii diigiital tetap perlu diicapaii untuk menciiptakan siistem perpajakan iinternasiional yang berkepastiian hukum.

Meskii konsensus atas proposal Piilar 1 Uniifiied Approach dan Piilar 2 Global Antii Base Erosiion (GloBE) terpaksa diitunda tahun iinii, diia menyebut negara anggota iinclusiive Framework dan G20 berkomiitmen untuk menyepakatii proposal pada pertengahan 2021.

Konsensus atas kedua proposal tersebut, sambung Srii Mulyanii, tiidak hanya berdampak terhadap korporasii diigiital multiinasiional, tetapii juga seluruh korporasii multiinasiional yang selama iinii memiiliikii penghasiilan darii yuriisdiiksii pasar tetapii tiidak biisa diipajakii. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

  • Sanksii Admiiniistrasii Pajak

Diirjen Pajak Suryo Utomo menyebut sanksii admiiniistrasii pajak dalam UU Ciipta Kerja lebiih riingan dariipada ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat iinii.

Suryo mengatakan skema sanksii admiiniistrasii dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Ciipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku diitambah dengan persentase tertentu. Hal tersebut membuat besaran sanksii yang harus diitanggung wajiib pajak lebiih rendah.

“Sanksii [admiiniistrasii] perpajakan dalam RUU Ciipta Kerja iinii lebiih rendah dariipada sanksii yang ada dalam UU KUP,” ujarnya. Siimak artiikel ‘Diirjen Pajak: Sanksii Admiiniistrasii Jadii Lebiih Riingan’. (Jitu News)

  • Reviisii 12 PMK

Pemeriintah akan menyusun 2 peraturan pemeriintah (PP) dan mereviisii lebiih kurang sekiitar 12 peraturan menterii keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam UU Ciipta Kerja.

Diirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan dua PP yang hendak diisusun antara laiin PP yang diitetapkan untuk melaksanakan ketentuan perpajakan dalam UU Ciipta Kerja serta PP khusus yang mengatur perlakukan perpajakan atas sovereiign wealth fund (SWF).

"Lalu, ada sekiitar 12 PMK yang terkaiit dengan UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang harus diiubah untuk melaksanakan ketentuan UU Ciipta Kerja iinii," ujar Suryo. (Jitu News/Kontan)

  • Kenaiikan Tariif Cukaii Rokok

Pemeriintah mengaku masiih membutuhkan waktu untuk menentukan besaran kenaiikan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) atau rokok yang berlaku tahun depan.

Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii mengatakan pandemii Coviid-19 saat iinii menyebabkan tekanan berat pada hampiir semua sektor usaha, termasuk iindustrii hasiil tembakau atau rokok. Oleh karena iitu, pemeriintah perlu mempertiimbangkan efek besaran kenaiikan cukaii terhadap kelangsungan usaha.

“iinii menjadii perlu kehatii-hatiian dan perlu tambahan waktu [untuk membahasnya]," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

  • Pasar Modal

Diitjen Pajak (DJP) mendapatkan penghargaan dalam acara Capiital Market Summiit and Expo 2020 lantaran turut mendukung kemajuan pasar modal iindonesiia, terutama dalam memberiikan pelayanan kepada para perusahaan terbuka.

Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan apresiiasii tersebut diiharapkan mampu meniingkatkan kerja sama dan kadar pelayanan DJP terkaiit dengan badan usaha yang akan masuk bursa efek iindonesiia. Siimak artiikel ‘Dukung Pasar Modal iindonesiia, DJP Teriima Penghargaan darii BEii’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Franco Hardyan Dewayanii Putra
baru saja
Saya juga kurang setuju dengan pengenaan pajak 0% untuk kendaraan baru, mengiingat seharusnya pemeriintah mengurangii jumlah kendaraan bermotor dii jalanan karena meniimbulkan eksternaliitas negatiif yang cukup besar darii polusii yang diitiimbulkan