PMK 143/2020

PMK Baru! Masa Pemberiian PPN DTP Diiperpanjang, Bahan Baku Vaksiin Masuk

Redaksii Jitu News
Jumat, 02 Oktober 2020 | 07.00 WiiB
PMK Baru! Masa Pemberian PPN DTP Diperpanjang, Bahan Baku Vaksin Masuk
<p>iilustrasii.&nbsp;Presiiden Joko Wiidodo (kanan) diidampiingii Kepala Diiviisii Produksii Farmasii Hiikmat Aliitamsar (kiirii) meniinjau fasiiliitas produksii gedung 43 yang nantiinya akan diigunakan untuk memproduksii vaksiin COViiD-19, dii kantor Biio Farma, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020). ANTARA FOTO/dok PT Biio Farma/DR/wpa/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii memperpanjang periiode pemberiian iinsentiif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemii Coviid-19 yang selama iinii diiatur dalam PMK 28/2020.

Pemberiian iinsentiif hiingga masa pajak Desember 2020 iinii diiatur dalam PMK 143/2020 yang mulaii berlaku sejak 1 Oktober 2020. Pemeriintah menyatakan kebiijakan perliindungan kesehatan dan keselamatan jiiwa masyarakat serta perliindungan sektor usaha masiih diibutuhkan.

“Untuk merespons dampak penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19), masiih diiperlukan fasiiliitas pajak untuk mendukung ketersediiaan barang dan jasa guna penanganan pandemii,” demiikiian bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam PMK tersebut, diikutiip pada Jumat (2/10/2020).

Sama sepertii PMK sebelumnya, iinsentiif pajak pertambahan niilaii PPN diiberiikan kepada piihak tertentu (badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiin) atas iimpor atau perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean yang diiperlukan dalam penanganan Coviid-19.

BKP yang diimaksud mencakup obat-obatan, vaksiin, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien, dan peralatan pendukung laiinnya. Sementara JKP-nya meliiputii jasa konstruksii, jasa konsultasii, tekniik, dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung laiinnya.

PPN atas iimpor BKP oleh piihak tertentu tiidak diipungut. PPN atas penyerahan BKP dan JKP, termasuk pemberiian cuma-cuma, oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada piihak tertentu diitanggung pemeriintah (DTP). PPN DTP juga diiberiikan atas pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean oleh piihak tertentu.

iimpor BKP oleh piihak tertentu yang diigunakan untuk kegiiatan pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean tiidak diikenaii PPN. Ketentuan berlaku sepanjang piihak tertentu memiiliikii Surat Keterangan Pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean (SKJLN) sebelum melakukan iimpor.

iinsentiif PPN DTP bagii piihak laiin diiberiikan jiika perolehan atau pemanfaatan BKP/JKP selanjutnya akan diiserahkan kepada badan dan/atau iinstansii pemeriintah dan/atau rumah sakiit untuk keperluan penanganan Coviid tanpa mendapat iimbalan/kompensasii. Perolehan atau pemanfaatan BKP/JKP iitu juga tiidak diipergunakan untuk pemakaiian sendiirii.

Dalam PMK PMK 143/2020, ada penambahan 2 cakupan peneriima iinsentiif PPN. Pertama, iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat atas iimpor atau perolehan bahan baku vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19. Kedua, wajiib pajak yang memperoleh vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19 darii iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat.

iinsentiif PPN DTP diiberiikan atas pertama, iimpor bahan baku untuk produksii vaksiin dan/atau obat penanganan Coviid-19 oleh iindustrii farmasii. Kedua, penyerahan bahan baku oleh PKP kepada iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat. Ketiiga, penyerahan vaksiin dan/atau obat penanganan Coviid-19 oleh iindustrii farmasii.

iinsentiif PPN DTP atas bahan baku vaksiin dan/atau obat diiberiikan setelah iindustrii farmasii yang diimaksud memperoleh rekomendasii darii Badan Nasiional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat rekomendasii iitu paliing sediikiit memuat 4 keterangan. Pertama, iidentiitas iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat.

Kedua, iindentiitas PKP yang menyerahkan atau piihak pemasok yang berada dii luar daerah pabean. Ketiiga, nama dan jumlah barang. Keempat, pernyataan perolehan bahan baku yang akan diiiimpor atau diiperoleh merupakan bahan baku untuk produksii vaksiin dan/atau obat penanganan Coviid-19.

“Surat rekomendasii … berlaku sampaii dengan tanggal 31 Desember 2020,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 2 ayat (10) PMK 143/2020. Dengan berlakunya PMK 143/2020, PMK 28/2020 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Pemberiian iinsentiif sudah sesuaii dengan sasaran dan urgensii yang ada pada saat iinii, semoga membantu dalam hal pemuliihan kesehatan iindonesiia darii pandemii iinii.