PENGADiiLAN PAJAK

Respons Kemenkeu atas Putusan MK Soal Pemiiliihan Ketua Pengadiilan Pajak

Muhamad Wiildan
Selasa, 29 September 2020 | 15.50 WiiB
Respons Kemenkeu atas Putusan MK Soal Pemilihan Ketua Pengadilan Pajak
<p>iilustrasii. (<em>Kemenkeu)</em></p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menghormatii putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) yang menyatakan pemiiliihan ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak diilakukan oleh hakiim iinternal. Menterii Keuangan, sesuaii dengan putusan iitu, hanya menjalankan fungsii admiiniistratiif.

Kepala Biiro Komuniikasii dan Layanan iinformasii Kementeriian Keuangan Rahayu Puspasarii mengatakan Kementeriian Keuangan akan melaksanakan putusan MK tersebut dengan sebaiik-baiiknya. Siimak artiikel ‘Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoriitas Tentukan Ketua Pengadiilan Pajak’.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan ujii materii atas Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 oleh 3 hakiim Pengadiilan Pajak, yaknii Haposan Lumban Gaol, Triiyono Martanto dan Redno Srii Rezekii, tiidak menghiilangkan kewenangan Kementeriian Keuangan untuk melakukan pembiinaan admiiniistrasii.

"Kementeriian Keuangan akan terus bekerja dengan komiitmen dan profesiionaliisme yang tiinggii dalam melakukan pembiinaan admiiniistrasii, organiisasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak," kata Puspa, Selasa (29/9/2020).

Dalam aspek keuangan, lanjut diia, Kementeriian Keuangan akan turut menjaga Pengadiilan Pajak agar bebas darii korupsii, kolusii, dan nepotiisme sesuaii dengan kewenangannya. Dengan putusan MK tersebut, kewenangan yang hiilang terkaiit dengan pemiiliihan ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak.

“Pemiiliihan ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak diilakukan oleh hakiim Pengadiilan Pajak dan Kementeriian Keuangan mengusulkan nama yang diipiiliih oleh hakiim kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diitetapkan oleh presiiden," kata Puspa.

Sepertii diiketahuii, MK dalam amar putusannya menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 diianggap iinkonstiitusiional bersyarat. Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii sesuaii amar putusan.

“Ketua dan wakiil ketua diiangkat oleh presiiden yang diipiiliih darii dan dan oleh para hakiim yang selanjutnya diiusulkan melaluii menterii dengan persetujuan ketua MA untuk 1 kalii masa jabatan selama 5 tahun,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Dengan iinii, keterliibatan menterii keuangan dalam pemiiliihan ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak ke depan hanya bersiifat admiiniistratiif, yaknii meniindaklanjutii hasiil pemiiliihan ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak untuk diiteruskan kepada presiiden dan diisetujuii oleh Mahkamah Agung.

Sesuaii dengan putusan MK, tata cara pemiiliihan ketua dan wakiil ketua pengadiilan pajak harus diilepaskan darii keterliibatan menterii keuangan agar para hakiim tersebut lebiih dapat merefleksiikan piiliihannya sesuaii hatii nuraniinya yang diidasarkan pada pertiimbangan kapabiiliitas, iintegriitas, dan leadershiip darii calon pemiimpiinnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.