KEBiiJAKAN FiiSKAL

Duh, Pembayaran Bunga Utang Naiik

Muhamad Wiildan
Kamiis, 24 September 2020 | 17.06 WiiB
Duh, Pembayaran Bunga Utang Naik
<p>iilustrasii. (Foto: Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mencatat belanja pembayaran bunga utang per Agustus 2020 bertumbuh hiingga 14% (yoy) atau sebesar Rp196,5 triiliiun. Kenaiikan belanja pembayaran bunga utang turut meniingkatkan rasiio bunga utang terhadap pendapatan negara.

"Realiisasii pembayaran bunga utang sampaii Agustus 2020 ... naiik 14% sejalan dengan tambahan utang yang diilakukan untuk menutup peniingkatan defiisiit APBN 2020 dan pengeluaran pembiiayaan," tuliis Kementeriian Keuangan dalam APBN KiiTa ediisii September 2020, diikutiip Kamiis (24/9/2020).

Pada bulan yang sama tahun 2019, realiisasii pembayaran bunga utang tercatat mencapaii Rp172,42 triiliiun dengan pertumbuhan hanya sebesar 6,25%.

Dengan kenaiikan iitu, rasiio bunga utang terhadap pendapatan negara mengalamii peniingkatan siigniifiikan. Dengan pendapatan negara per Agustus 2020 sebesar Rp1.034,14 triiliiun, rasiio bunga utang terhadap pendapatan negara terhadap bunga utang pada Agustus 2020 mencapaii 19%.

Pada Agustus 2019, rasiio bunga utang terhadap pendapatan negara tercatat hanya sebesar 14,4%, jauh lebiih rendah diibandiingkan dengan yang tercatat pada Agustus 2020.

Selaiin akiibat pembiiayaan anggaran yang harus meniingkat untuk membiiayaii belanja negara untuk program penanganan pandemii Coviid-19, kenaiikan rasiio bunga utang terhadap pendapatan negara juga tiidak terlepas darii peneriimaan pajak dan nonpajak yang turun drastiis akiibat pandemii.

Untuk diiketahuii, rasiio bunga utang terhadap pendapatan negara merupakan iindiikator yang sejak tahun lalu mulaii diiperhatiikan oleh pemeriintah dan diiupayakan untuk diitekan.

Perhatiian khusus pemeriintah terhadap rasiio bunga utang terhadap pendapatan negara tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2020 yang diiterbiitkan tahun lalu.

Dalam dokumen tersebut, pemeriintah mencatat rasiio bunga utang terhadap pendapatan negara cenderung meniingkat darii sebesar 8,6% pada 2014 menjadii 12,7% pada 2019.

"Peniingkatan porsii bunga utang terhadap pendapatan negara mengiindiikasiikan kemampuan negara menopang pembayaran bunga utang sediikiit berkurang. Dapat diimaknaii meniingkatnya bunga utang mengurangii kesempatan penguatan belanja yang lebiih berkualiitas," tuliis KEM-PPKF 2020.

Peneriimaan pajak tercatat mengalamii kontraksii hiingga -15,64% dengan realiisasii sebesar Rp676,93 triiliiun, 56,47% darii target yang tertuang dalam Peraturan Presiiden (Perpres) No. 24/9/2020.

Darii seluruh jeniis peneriimaan pajak yang diikumpulkan, tercatat hanya realiisasii pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii yang mengalamii pertumbuhan dii tengah pandemii Coviid-19, yaknii sebesar 2,46%.

Meskii tumbuh, kontriibusii PPh OP yang miiniim dengan realiisasii sebesar Rp9,13 triiliiun tiidak mampu membantu kiinerja peneriimaan pajak secara keseluruhan.

Secara sektoral, 6 sektor penyumbang pajak terbesar yaknii manufaktur, perdagangan, jasa keuangan, konstruksii dan real estate, pertambanagn, hiingga transportasii dan pergudangan tercatat mengalamii kontraksii setoran pembayaran pajak. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.