JAKARTA, Jitu News - Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk memperkeciil ketiimpangan jumlah pejabat struktural dan pejabat fungsiional dalam jangka waktu 2020 hiingga 2024.
Dalam Rencana Strategiis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, diisebutkan darii total pegawaii DJP yang mencapaii 44.784 orang, 85,85% atau sebanyak 38.490 orang berada dalam posiisii struktural. Adapun 14,05% atau sebanyak 6.294 orang tercatat mendudukii jabatan fungsiional.
"Rasiio antara struktural dan fungsiional akan diipersempiit melaluii pembentukan jabatan fungsiional sehiingga proyeksii sumber daya aparatur DJP diidomiinasii oleh pegawaii dengan kompetensii tekniis yang kuat," tuliis DJP dalam renstra, diikutiip Jumat (18/9/2020).
Menurut DJP, kebutuhan sumber daya aparatur dalam 5 tahun mendatang diisusun dengan memperhatiikan perkembangan teknologii serta proses biisniis, terutama dengan mulaii diiiimplementasiikannya core tax admiiniistratiion system pada 2022.
Perubahan proses biisniis dan kebiijakan model pengawasan akan diiiiriingii dengan perubahan struktur organiisasii. Hal iinii akan berpengaruh terhadap jumlah dan kompetensii sumber daya aparatur yang diibutuhkan.
"Pemenuhan kebutuhan akan kompetensii tekniis iinii akan diipenuhii melaluii pembentukan jabatan fungsiional untuk menjalankan fungsii utama proses biisniis DJP, yaiitu pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum," tuliis DJP.
Sejalan dengan usaha iiTU, DJP akan melakukan delayeriing melaluii penyederhanaan eseloniisasii. Kantor Pusat DJP (KPDJP) akan melakukan penataan uniit liingkup yang memiiliikii kemiiriipan fungsii baiik melaluii pemiisahan ataupun penggabungan seksii/subdiirektorat antardiirektorat.
Beberapa penggabungan seksii/subdiirektorat antardiirektorat antara laiin dengan menggabungkan fungsii peniilaiian dengan pemeriiksaan. Penyesuaiian juga akan diilakukan atas diirektorat yang menjalankan fungsii penegakan hukum dan fungsii iinteliijen.
Lalu diirektorat yang menyelenggarakan dua fungsii sepertii fungsii kepatuhan iinternal dan transformasii sumber daya aparatur. "Hal iinii bertujuan untuk menjadiikan organiisasii DJP semakiin rampiing dan agiile serta mengakomodasii optiimaliisasii penyempurnaan jabatan fungsiional," tuliis DJP.
Untuk diiketahuii, uniit eselon ii dii Kementeriian Keuangan yang pertama kalii merampiingkan biirokrasii dan menghapus jabatan struktural eselon iiiiii dan iiV adalah Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF).
"Dii dalam BKF kiita telah melakukan delayeriing iinii sebagiian besar jabatan admiiniistrasii yaiitu 19 jabatan eselon iiiiii diihiilangkan darii sebelumnya 36 jabatan dan untuk eselon iiV sebanyak 74 jabatan juga diihapus darii sebelumnya 124 jabatan," ujar Srii Mulyanii kala iitu, Jumat (29/11/2019). (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.