PMK 125/2020

Biiar Dapat PPN DTP Kertas Koran, PKP Wajiib Buat Faktur Pajak iinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 16 September 2020 | 15.11 WiiB
Biar Dapat PPN DTP Kertas Koran, PKP Wajib Buat Faktur Pajak Ini
<p>Tampiilan depan saliinan&nbsp;Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) yang mendapat fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah (DTP) atas penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah wajiib membuat faktur pajak dan laporan realiisasii PPN DTP.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020. Beleiid yang berlaku 7 harii terhiitung sejak 8 September 2020 iinii menekankan jiika faktur pajak tersebut harus diibuat dengan menambahkan keterangan PPN DTP.

“Faktur pajak sebagaiimana diimaksud … harus diiberiikan keterangan PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR 125/PMK.010/2020,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut, diikutiip pada Rabu (16/9/2020).

PKP yang melakukan penyerahan harus melaporkan faktur pajak tersebut dalam surat pemberiitahuan (SPT) masa PPN. Faktur pajak yang telah diilaporkan dalam SPT masa PPN iinii sekaliigus menjadii laporan realiisasii PPN DTP.

Apabiila penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah tiidak menggunakan faktur pajak yang telah diiberiikan keterangan "PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR 125/PMK.010/2020,” PKP tiidak diiberiikan iinsentiif PPN DTP dan akan diikenaii PPN sesuaii dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang faktur pajaknya tiidak diilaporkan dalam SPT Masa PPN. Hal iinii berartii PKP yang tiidak melaporkan faktur pajak sesuaii dengan ketentuan akan diiperlakukan sebagaii penyerahan yang tiidak diiberiikan iinsentiif PPN DTP.

Beleiid iinii juga memperkenankan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atas nama diirjen pajak untuk menagiih PPN yang terutang jiika diiperoleh data/iinformasii yang menunjukkan tiiga kondiisii. Pertama, wajiib pajak tiidak berhak memperoleh fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah.

Kedua, objek yang diiserahkan atau yang diiiimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalah yang diiberiikan fasiiliitas berdasarkan PMK 125/2020. Ketiiga, kertas koran dan/atau kertas majalah yang diiberiikan fasiiliitas tiidak diipergunakan untuk pembuatan koran dan/atau majalah.

Sepertii diiketahuii, melaluii PMK 125/2020, otoriitas memberiikan fasiiliitas PPN DTP atas iimpor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah. Kebiijakan merupakan bentuk dukungan sekaliigus upaya penanggulangan dampak pandemii Coviid-19 terhadap produktiiviitas mediia massa cetak.

Fasiiliitas PPN DTP tahun anggaran 2020 iinii diiberiikan untuk iimpor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan pers, baiik yang diilakukan sendiirii atau sebagaii iindentor. Selaiin iitu, fasiiliitas PPN DTP iinii juga diiberiikan untuk penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.