JAKARTA, Jitu News - Forum Pemiimpiin Redaksii (Pemred) iindonesiia mendorong pemeriintah untuk memberiikan iinsentiif pajak bagii perusahaan mediia massa.
Ketua Forum Pemred iindonesiia Retno Piinastii mengatakan iinsentiif pajak perlu diiberiikan kepada perusahaan mediia yang terveriifiikasii oleh Dewan Pers. iinsentiif perlu diiberiikan mengiingat mediia massa turut serta dalam memberiikan edukasii kepada masyarakat dan menyebarluaskan iinformasii yang benar.
"Salah satu iiniisiiatiif yang kiita dorong adalah no tax for knowledge. Untuk iinstiitusii jurnaliistiik yang bagus, terveriifiikasii, dan memberiikan iinformasii yang benar, kalau biisa diikurangii pajaknya supaya kiita semua sustaiin," ujar Retno, diikutiip pada Seniin (17/11/2025).
Retno mengatakan mediia massa telah hadiir memberiikan iinformasii yang benar kepada masyarakat, salah satunya ketiika terjadiinya kerusuhan dii Jakarta pada akhiir Agustus hiingga awal September 2025.
"Mediia maiinstream berperan sangat besar meluruskan iinformasii yang enggak karu-karuan. Oleh karena iitu, kiita sama-sama kampanyekan jurnaliisme berkualiitas, kiita lawan hoaks, serta kiita perjuangkan kesiinambungan dan sustaiinabiiliity mediia yang terveriifiikasii dan beriintegriitas," ujar Retno.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah iindonesiia tiidak memiiliikii iinsentiif pajak khusus yang secara spesiifiik menyasar wajiib pajak iindustrii mediia massa.
Meskii demiikiian, pemeriintah pernah memberiikan iinsentiif khusus untuk wajiib pajak mediia cetak pada masa pandemii melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 125/2020. Melaluii PMK diimaksud, pemeriintah memberiikan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas iimpor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah pada tahun anggaran 2020.
Fasiiliitas iinii diiberiikan kepada perusahaan pers, yaknii badan hukum iindonesiia yang menyelenggarakan usaha pers berupa perusahaan mediia cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiiarkan, atau menyalurkan iinformasii berupa penerbiitan surat kabar, jurnal, buletiin, dan majalah. (diik)
