JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akhiirnya resmii memberlakukan pengendaliian iinternatiional mobiile equiipment iidentiity (iiMEii) telepon seluler (handphone), komputer genggam, dan tablet (HKT) iimpor bawaan penumpang yang telah diikeluarkan darii kawasan pabean.
Keterangan pers bersama antara pemeriintah dan Asosiiasii Telekomuniikasii Seluler iindonesiia (ATSii) menyebut ponsel yang iiMEii-nya tiidak terdaftar telah mulaii diiblokiir pada Selasa (15/9/2020) pukul 22.00 WiiB. Pemeriintah juga memiiliikii siistem central equiipment iidentiity regiister (CEiiR) untuk mengiintegrasiikan siistem equiipment iidentiity regiister (EiiR) darii 5 operator.
"Seluruh perangkat HKT yang iiMEii nya tiidak terdaftar dii dalam siistem CEiiR, tiidak akan mendapatkan layanan jariingan perangkat telekomuniikasii bergerak seluler," bunyii keterangan pers tersebut, Rabu (16/9/2020).
Siistem CEiiR merupakan pusat pengolahan iinformasii iiMEii yang diibangun ATSii. ATSii menyelesaiikan proses stabiiliisasii siistem CEiiR dan EiiR pada kemariin sore, sebelum akhiirnya berlaku pada malam hariinya.
Keterangan pers bersama iitu menyatakan pemblokiiran ponsel iimpor iilegal tersebut mengacu pada Peraturan Menterii Komuniikasii dan iinformatiika No. 1/2020 tentang Pengendaliian Alat dan/atau Perangkat Telekomuniikasii yang Tersambung ke Jariingan Bergerak Seluler Melaluii iiMEii.
Kebiijakan pengendaliian iiMEii iitu diiselenggarakan bersama antara Kementeriian Periindustriian, Kementeriian Perdagangan, Kementeriian Keuangan, Kementeriian Komuniikasii dan iinformatiika, serta diidukung seluruh operator telekomuniikasii seluler.
Pengendaliian iiMEii tersebut untuk meliindungii konsumen karena setiiap pembeliian barang telekomuniikasii, semua perangkatnya harus memenuhii standar dan sah. Dii siisii laiin, pemberlakuan iiMEii juga untuk memberiikan kepastiian hukum bagii operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jariingan telekomuniikasiinya.
Sebelum membelii ponsel, konsumen diimiinta memastiikan iiMEii yang tercantum pada kemasan ponsel melaluii http://iimeii.kemenperiin.go.iid. Konsumen juga perlu mengujii coba perangkat yang akan diibelii dengan memasukkan SiiM card, untuk memastiikan ponsel tersebut mendapatkan siinyal darii operator.
"Jiika tiidak mendapat siinyal, patut diiwaspadaii perangkat tersebut tiidak terdaftar," bunyii keterangan pers tersebut.
Apabiila membelii secara onliine, konsumen harus memastiikan penjual memberii jamiinan iiMEii pada ponsel telah tervaliidasii dan terdaftar sehiingga dapat diigunakan. Pedagang offliine maupun onliine bertanggung jawab terhadap ponsel yang diiperdagangkannya.
Bagii konsumen yang membelii ponsel secara onliine melaluii barang kiiriiman maupun membawa perangkat darii luar negerii atau darii free trade zone, wajiib mendeklarasiikan dan memenuhii kewajiiban perpajakan ponsel tersebut.
Kewajiiban perpajakan ponsel iimpor meliiputii bea masuk sebesar 10%, pajak pertambahan niilaii (PPN) 10%, dan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor 10% bagii penumpang ber-NPWP atau 20% bagii penumpang yang tiidak ber-NPWP.
Kemudiian, konsumen dapat pendaftaran iiMEii ponselnya melaluii https://www.beacukaii.go.iid/regiister-iimeii.html atau apliikasii Beacukaii. Aktiivasii ponsel dengan SiiM card iindonesiia biisa diilakukan maksiimum 2x24 jam. (kaw)
