iiNSENTiiF PAJAK

DJP Sebut Ada yang Belum Lapor Realiisasii iinsentiif Pajak, Anda Sudah?

Muhamad Wiildan
Kamiis, 10 September 2020 | 11.24 WiiB
DJP Sebut Ada yang Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak, Anda Sudah?
<p>iilustrasii. Logo&nbsp;&nbsp;<a href="https://ereportiingcoviid19.pajak.go.iid/">e-Reportiing iinsentiif Coviid-19</a>.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mencatat masiih ada wajiib pajak peneriima iinsentiif pajak yang tiidak menyampaiikan laporan realiisasii pemanfaatan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama memberii contoh pemanfaatan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) oleh sekiitar 160.000 wajiib pajak pemberii kerja. Namun, belum semua wajiib pajak tersebut melaporkan realiisasii pemanfaatan.

“iinii kamii harap wajiib pajak melaporkan sesuaii batas waktu yang ada. Kewajiiban iinii juga termasuk untuk fasiiliitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan iinsentiif-iinsentiif laiinnya," ujar Hestu, Kamiis (10/9/2020).

Sesuaii ketentuan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020, pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, PPh fiinal DTP UMKM dan jasa konstruksii, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta pembebasan PPh Pasal 22 iimpor harus diilaporkan kepada DJP.

Laporan realiisasii darii seluruh fasiiliitas tersebut harus diisampaiikan kepada DJP paliing lambat pada tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Pelaporan diilakukan melaluii saluran yang tersediia pada www.pajak.go.iid (e-Reportiing iinsentiif Coviid-19) hiingga masa pajak Desember 2020.

Khusus untuk pemanfaatan pengurangan PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 iimpor pada masa pajak Apriil 2020 hiingga masa pajak Junii 2020, wajiib pajak harus melaporkan pemanfaatan kedua fasiiliitas pajak pada tiiga bulan masa pajak tersebut paliing lambat pada 20 Julii 2020.

Wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas PPh fiinal DTP UMKM tetapii tiidak melaporkan realiisasii pemanfaatan fasiiliitas bakal diikenaii sanksii pencabutan. Wajiib pajak tersebut diiwajiibkan menyetorkan PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% sesuaii dengan PP 23/2018.

Dalam program Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN) pemeriintah memberiikan fasiiliitas pajak dengan pagu seniilaii Rp120,61 triiliiun. Hiingga 2 September 2020, pemanfaatan realiisasii iinsentiif usaha tercatat masiih seniilaii Rp18,85 triiliiun. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.