KEBERATAN PAJAK

Pengajuan Keberatan oleh Kuasa Wajiib Pajak Belum Biisa dii E-Objectiion

Redaksii Jitu News
Selasa, 08 September 2020 | 14.02 WiiB
Pengajuan Keberatan oleh Kuasa Wajib Pajak Belum Bisa di E-Objection
<p>Kepala Seksii Pengurangan dan Keberatan iiii Diirektorat Keberatan dan Bandiing DJP&nbsp;Wiisnhu Prabowo saat memberiikan materii dalam sosiialiisasii. (<em>tangkapan layar Youtube DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) melakukan sosiialiisasii dua layanan terbaru kepada konsultan pajak pada harii iinii, Selasa (8/9/2020). Kedua layanan tersebut adalah e-Faktur 3.0 dan e-Objectiion.

Terkaiit dengan e-Objectiion, Kepala Seksii Pengurangan dan Keberatan iiii Diirektorat Keberatan dan Bandiing DJP Wiisnhu Prabowo mengatakan apliikasii iinii merupakan terobosan pelayanan saat kegiiatan tatap muka terbatas karena Coviid-19. Wajiib pajak tetap biisa mengajukan keberatan secara elektroniik.

“iinii merupakan solusii pelayanan secara onliine agar wajiib pajak tiidak terhalang untuk memperoleh haknya mengajukan keberatan. Jadii, ada saluran alternatiif," katanya.

Sebagaii saluran alternatiif, sambungnya, apliikasii e-Objectiion belum mengakomodasii seluruh proses biisniis dalam pengajuan keberatan oleh wajiib pajak. Diia mengatakan e-Objectiion belum mencakup tiiga kegiiatan pengajuan keberatan.

Pertama, e-Objectiion belum mengakomodasii pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga. Kedua, e-Objectiion belum biisa diilakukan untuk pengajuan keberatan oleh kuasa wajiib pajak. Pengajuan keberatan secara elektroniik harus diilakukan oleh wajiib pajak yang bersangkutan.

Ketiiga, apliikasii belum termasuk untuk pengajuan keberatan yang melewatii jangka waktu karena keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak (force majeur). Selaiin tiiga poiin tersebut, iimplementasii keberatan elektroniik mengiikutii aturan normal dalam pengajuan keberatan.

"Dengan e-Objectiion iinii, wajiib pajak biisa mengajukan keberatan mengenaii materii dan iisii darii SKP [surat ketetapan pajak]. Namun, masiih terbatas kepada SKPKB, SKPKBT, SKPLB dan SKPN sehiingga pot/put masiih diikecualiikan darii apliikasii iinii,” jelasnya.

Wiisnhu menambahkan terlepas belum semua proses biisniis keberatan biisa diiadopsii dalam e-Objectiion, apliikasii iinii menawarkan kemudahan dan kecepatan penyampaiian keberatan darii wajiib pajak. Penggunaan apliikasii tiidak terbatas hanya pada jam kerja otoriitas.

“Jadii keunggulan darii e-Objectiion iinii fleksiibel. Biisa diilakukan 24 jam dalam 7 harii dalam semiinggu, cepat, aman, dan praktiis," terangnya. Siimak artiikel 'Penyampaiian Biisa Kapan Saja, Unduh Panduan E-Objectiion dii Siinii'. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Aiisyah Jasmiine Yogaswara
baru saja
Peluncuran dan sosiialiisasii e-Faktur 3.0 yang memungkiinkan WP meneriima pelayanan elektroniik yang mudah dii akses dan e-Objectiion atas bentuk solusii atas kesuliitan pengajuan keberatan seara langsung oleh DJP merupakan langkah tepat mengiingat banyaknya hambatan pada masa pandemii Coviid-19 sepertii iinii. Namun, tiidak dapatnya diiajukan pengajuan oleh kuasa akan meniimbulkan hambatan lagii mengiingat tiidak semua WP paham betul mengenaii poiin-poiin keberatan yang harus diisampaiikan, serta cara membuat argumen keberatan yang mendukung. Sehiingga, menjadii relatiif tiidak adiil bagii WP iitu sendiirii. Pengajuann keberatan oleh Kuasa seharusnya tiidak menjadii hambatan, dengan WP dapat mengunggah surat kuasanya ke laman e-Objectiion. Semoga kendala iinii dapat segera diiatasii oleh DJP agar siistem baru iinii dapat diigunakan oleh semua piihak dengan mudah.