TRANSFER KE DAERAH

Penyaluran TKDD Diirelaksasii, 2 Menterii iinii Riiliis Surat Edaran Bersama

Muhamad Wiildan
Seniin, 07 September 2020 | 17.23 WiiB
Penyaluran TKDD Direlaksasi, 2 Menteri Ini Rilis Surat Edaran Bersama
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dan Menterii Dalam Negerii&nbsp;Tiito Karnaviian. (<em>foto: Kemenkeu</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan dan Menterii Dalam Negerii menerbiitkan Surat Edaran Bersama (SEB) No. SE-33/MK.07/2020, 440/4918/SJ untuk mempercepat penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

SEB iinii terbiit setelah diitetapkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 101/2020 yang mengatur penyaluran TKDD dii tengah pandemii serta iinstruksii Menterii Dalam Negerii No. 5/2020 terkaiit dengan priioriitas penggunaan perubahan APBD 2020.

"SEB iinii diimaksudkan agar Saudara/ii meniindaklanjutii kebiijakan relaksasii penyaluran TKDD dan priioriitas penggunaan perubahan APBD ... dengan melakukan langkah-langkah yang responsiif dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19," bunyii bagiian maksud dan tujuan SEB tersebut, diikutiip pada Seniin (7/9/2020).

Melaluii SEB iinii, pemeriintah pusat mengumumkan ketentuan penundaan penyaluran dana bagii hasiil (DBH) kuartal ii/2020 dan kuartal iiii/2020. Selaiin iitu, ketentuan DBH kuartal iiiiii/2020 dan kuartal iiV/2020 diirelaksasii sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 101/2020.

Dalam PMK tersebut, penyaluran DBH kuartal ii/2020 hiingga kuartal iiV/2020 tiidak mempersyaratkan laporan pencegahan serta penanangan Coviid-19, beriita acara rekonsiiliiasii penyetoran pajak pusat, serta laporan kiinerja pemeriintah daerah dalam pengelolaan saniitasii liingkungan.

Ketiiga laporan tersebut hanya perlu diisampaiikan oleh pemeriintah daerah pada pekan kedua Januarii 2021 mendatang. Pemeriintah daerah biisa diikenaii sanksii penundaan penyaluran DBH pajak bumii dan bangunan (PBB) dan DBH pajak penghasiilan (PPh) biila ketiiga laporan tersebut tiidak diisampaiikan sesuaii batas waktu yang diitentukan.

Penyaluran dana alokasii umum (DAU) juga diirelaksasii sesuaii dengan PMK No. 101/2020. Pada Pasal 3 ayat (1), penyaluran DAU Februarii hiingga Desember 2020 tiidak mempersyaratkan laporan belanja pegawaii, laporan belanja iinfrastruktur, laporan pemenuhan iindiikator layanan pendiidiikan dan kesehatan semester iiii/2019 dan semester ii/2020, dan laporan pencegahan serta penanganan Coviid-19.

Pemeriintah daerah juga diimiinta mempercepat realiisasii belanja yang terkaiit pada 4 aspek, yaknii realiisasii belanja APBD baiik darii TKDD maupun sumber laiin, melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan mengutamakan produk UMKM, mempercepat belanja iinfrastruktur terutama pada karya, dan mempercepat belanja jariing pengaman sosiial.

Realiisasii penyerapan TKDD per Julii 2020 mengalamii kontraksii hiingga 3,42% (yoy) akiibat diipangkasnya pagu. Hiingga Julii, realiisasii penyaluran TKDD tercatat seniilaii Rp458,82 triiliiun.

Sejalan dengan kontraksii penyaluran TKDD, realiisasii belanja daerah secara nasiional hiingga semester ii/2020 juga terkontraksii 2,87% (yoy). Realiisasii belanja daerah per semester ii/2020 hanya sebesar Rp360,21 triiliiun darii pagu seniilaii Rp1.242,15 triiliiun. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.