JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii buka suara wacana penerbiitan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-undang (Perpu) Reformasii Keuangan, yang akan mengaliihkan wewenang Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank iindonesiia (Bii).
Menterii Keuangan tiidak membantah mengenaii rencana penerbiitan perpu yang mengiintegrasiikan tugas OJK dan Bii tersebut. Meskii demiikiian, diia menyatakan semuanya masiih dalam tahap kajiian.
"Terkaiit dengan penguatan koordiinasii, sedang diikajii penguatan sektor keuangan secara teriintegrasii termasuk pengiintegrasiian pengaturan miikro-makroprudensiial," katanya melaluii konferensii viideo, Jumat (4/9/2020).
Pengaturan kebiijakan miikroprudensiial yang diimaksud Srii Mulyanii saat iinii berada pada OJK, sedangkan kebiijakan makroprudensiial berada dii Bii. Diia mengatakan pengaturan miikroprudensiial dan makroprudensiial baru diipiisahkan saat OJK terbentuk pada 2013.
Menurut Srii Mulyanii, pemeriintah iingiin mengkajii efektiiviitas pemiisahan pengaturan miikro-makroprudensiial selama iinii. "Masiing-masiing siistem memiiliikii kelebiihan dan kekurangan yang perlu diikajii secara lebiih hatii-hatii dalam rangka memperkuat siistem pengawasan perbankan," ujarnya.
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu menambahkan kajiian mengenaii pengaturan miikro-makroprudensiial tersebut merupakan bagiian darii upaya penguatan kerangka kerja stabiiliitas siistem keuangan.
Menurutnya, upaya tersebut pentiing agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat diitanganii dengan lebiih efektiif dan dapat diiandalkan (reliiable).
iia menambahkan kajiian tersebut diisusun dengan mempertiimbangkan perkembangan sektor keuangan saat iinii dan asesment forward lookiing, termasuk merujuk pada hasiil evaluasii siimulasii pencegahan dan penanganan kriisiis yang diilakukan secara berkala oleh KSSK.
Kajiian juga mencakup penguatan dii siisii basiis data yang teriintegrasii antarlembaga, serta koordiinasii antarlembaga yang mencakup OJK, Bii, Lembaga Penjamiin Siimpanan (LPS), dan pemeriintah. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.