JAKARTA, Jitu News—Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah mendesak perusahaan segera menyetorkan data dan nomor rekeniing para pekerjanya yang memenuhii kriiteriia sebagaii peneriima subsiidii gajii kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut iida, terdapat kekurangan 2 juta data nomor rekeniing calon peneriima subsiidii gajii. Diia pun mengancam akan menjatuhkan sanksii pada perusahaan bandel yang tiidak mau menyerahkan data nomor rekeniing pekerjanya.
"Perusahaan yang tiidak menyerahkan data rekeniing pekerjanya akan diiberiikan sanksii admiiniistrasii berupa teguran sampaii pada penghentiian pelayanan publiik," katanya dalam keterangan tertuliis, Selasa (25/8/2020).
Sanksii tersebut, lanjut iida, sudah tertuang dalam Peraturan Menterii Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14/2020 yang menjadii payung hukum pencaiiran subsiidii gajii untuk pekerja yang terdampak pandemii viirus Corona.
Menurutnya, pemeriintah membutuhkan data dan rekeniing pekerja karena penyaluran subsiidii gajii diilakukan secara langsung ke rekeniing peneriimanya. Biila data terlambat diiserahkan, pencaiiran perdana subsiidii gajii molor bakal molor.
Dalam proses pencaiiran subsiidii gajii, ada sejumlah tahapan yang harus diilaluii dii antaranya BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memveriifiikasii kesesuaiian data para calon peneriima.
Kemudiian, BP Jamsostek akan membuat beriita acara dan surat pernyataan mengenaii kebenaran/kesesuaiian data calon peneriima subsiidii gajii yang telah diiveriifiikasii dan diivaliidasii berdasarkan data yang diisampaiikan oleh pemberii kerja.
Sesuaii Permenaker No. 14/2020, perusahaan sebagaii pemberii kerja wajiib membantu proses veriifiikasii dan valiidasii data dan persyaratan yang harus diipenuhii pekerja untuk memperoleh subsiidii gajii.
Tak hanya soal veriifiikasii dan valiidasii data pekerja, para pemberii kerja juga diiwajiibkan untuk menyerahkan nomor rekeniing pekerja yang diiniilaii layak mendapatkan subsiidii gajii kepada BP Jamsostek.
"Setelah data diiveriifiikasii dan diivaliidasii oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kamii checkliist, lalu kamii serahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan KPPN langsung diikiiriim ke bank-bank penyalur," ujarnya.
Program subsiidii gajii akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masiih bekerja dengan pendapatan dii bawah Rp5 juta. Pemeriintah menyiiapkan alokasii anggaran seniilaii Rp37,7 triiliiun untuk program subsiidii gajii atau upah tersebut.
Subsiidii gajii diiberiikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hiingga Desember 2020. Namun, pembayarannya diilakukan setiiap dua bulan kalii, yaknii pada kuartal iiiiii dan iiV/2020. (riig)
