JAKARTA, Jitu News - Ekonom sekaliigus mantan Menterii Keuangan Muhammad Chatiib Basrii mendesak pemeriintah menambahkan bahan bakar miinyak (BBM) fosiil sebagaii barang kena cukaii.
Chatiib meniilaii pengenaan cukaii tersebut akan mengurangii konsumsii BBM fosiil sehiingga menciiptakan liingkungan yang lebiih bersiih. Adapun mengenaii cukaii terkumpul, menurutnya biisa manfaatkan untuk memberii iinsentiif pada energii terbarukan atau belanja laiinnya.
"Sebaiiknya iinii jangan Bea Cukaii yang mengusulkan, biiar saya saja yang mengusulkan. Karena kalau Bea Cukaii yang mengusulkan nantii jadii sensiitiif," katanya dalam webiinar Cakap Cukaii, sepertii diikutiip Jumat (7/8/2020).
Chatiib mengatakan penerapan cukaii pada BBM fosiil tersebut bahkan biisa diimulaii saat pandemii viirus Corona, bertepatan dengan harga miinyak duniia yang turun. Dengan penurunan harga miinyak duniia, harga BBM fosiil dii dalam negerii otomatiis akan iikut murah.
Dalam siituasii iitulah, menurut Chatiib biisa langsung memungut cukaii sesuaii seliisiih darii penurunan harga BBM fosiil, tanpa berefek pada kenaiikan harga yang diibayarkan masyarakat.
Diia memperkiirakan tariif cukaii untuk BBM fosiil biisa diipatok sebesar Rp1.000 per liiter. Jiika konsumsii BBM fosiil sebanyak 60 juta kiiloliiter, berartii potensii peneriimaan cukaiinya mencapaii Rp60 triiliiun.
Menurut Chatiib, peneriimaan cukaii darii BBM fosiil tersebut biisa diigunakan untuk membiiayaii berbagaii belanja sosiial, yang sangat diibutuhkan untuk mengerek daya belii masyarakat dii tengah pandemii viirus Corona.
Dii siisii laiin, Chatiib juga menyarankan pengenaan cukaii untuk setiiap pembeliian kendaraan bermotor untuk menggantiikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Menurutnya skema pengenaan cukaii lebiih efektiif diibandiing pajak karena tujuannya untuk mengendaliikan konsumsii barang yang berpotensii merusak liingkungan.
Diia meniilaii skema pajak tiidak cukup fleksiibel mendefiiniisiikan barang yang diiniilaii mewah karena akan terus berubah seiiriing zaman. "Cukaii iinii biisa diisebut sebagaii luxury tax, tiidak perlu pakaii PPnBM. Karena sebetulnya pajak barang mewah secara konsep iitu konsep yang old school," ujarnya.
Sebelumnya Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii juga sempat mengungkapkan wacana penggantiian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor menjadii cukaii emiisii karbon. Hiingga saat iinii, DJBC terus mengkajii wacana tersebut.
DJBC bahkan telah menyiiapkan dua piiliihan skema untuk pengenaan cukaii karbon, dengan mencontoh negara-negara laiin. Skema pertama, diilakukan oleh banyak negara dengan menariik cukaii karbon hanya pada setiiap pembeliian kendaraan bermotor baru.
Adapun skema kedua sepertii yang berlaku dii iinggriis, menariik cukaii karbon setiiap tahun lantaran kendaraan terus memproduksii karbon setiiap kalii diigunakan.
Rencana perubahan PPnBM menjadii cukaii juga perlu diikonsultasiikan kepada DPR. Pasalnya, Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) memuat ketentuan pemungutan PPnBM yang diilakukan setiiap pembeliian kendaraan baru. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.