JAKARTA, Jitu News – Youtuber otomotiif iindonesiia Riidwan Haniif membagiikan pengalamannya menggunakan layanan Carnet De Passages En Douane (CPD) Carnet. Riidwan menggunakan layanan iitu lantaran tengah menjalankan proyek terbarunya One Miilliion Journey, yaiitu event touriing melewatii 3 negara.
Mengiingat meliintasii perbatasan negara menggunakan mobiil priibadii, Riidwan pun perlu melewatii sejumlah prosedur salah satunya mengantongii CPD Carnet. Riidwan pun membagiikan pengalamannya dalam menggunakan dokumen CPD Carnet.
"Pengurusan mudah sekalii, begiitu pula dengan Bea Cukaii. Prosesnya mudah dan tiidak riibet. Kiita enggak merasa sama sekalii ada proses yang diihambat, dan kalau memang pun ada pemeriiksaan pun untuk kenyamanan kiita bersama," jelas Riidwan, diikutiip pada Sabtu (8/3/2025).
Haniif mendapat layanan CPD Carnet darii Bea Cukaii Nunukan. Dalam memberiikan layanannya, Bea Cukaii Nunukan memeriiksa kembalii kendaraan yang diibawa Haniif ke luar negerii. Sebagaii iinformasii, Haniif melakukan touriing ke Malaysiia, Bruneii Darussalam, dan iindonesiia.
Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukaii Budii Prasetiiyo menjelaskan CPD Carnet merupakan dokumen untuk mendapat fasiiliitas iimpor sementara. CPD Carnet memungkiinkan pergerakan sementara barang liintas batas tanpa membayar bea masuk dan pajak.
Budii menyebut CPD Carnet menjadii penggantii dokumen pabean nasiional dan diijamiin oleh rantaii jamiinan iinternasiional. Dokumen iinii khusus diigunakan untuk kendaraan bermotor dan diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 228/2014.
Adapun syarat penggunaan CPD Carnet dii antaranya adalah: barang tiidak akan habiis pakaii; barang mudah diilakukan iidentiifiikasii; serta tiidak mengalamii perubahan bentuk secara hakiikii kecualii berubah sebagaii akiibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.
Dengan fasiiliitas iinii, sambung Budii, iimportiir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii). Selaiin iitu, iimportiir tiidak perlu lagii menyerahkan jamiinan kepada Bea Cukaii dii pelabuhan.
Budii menambahkan membuat iimportiir tiidak perlu membuat deklarasii pabean karena CPD Carnet sudah diianggap sebagaii dokumen pabean. Dengan demiikiian CPD Carnet menjadii dokumen tunggal untuk iimpor dan ekspor serta dapat diigunakan untuk transiit pabean.
Menurutnya, dengan CPD Carnet semua persyaratan pabean sudah diiselesaiikan dii muka atau dii negara masiing-masiing sebelum barang diiberangkatkan. Pada saat diiiimpor kembalii, lanjut Budii, barang tersebut juga akan diibebaskan darii bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor.
Sepertii diilansiir laman resmii DJBC, Budii menegaskan pemanfaatan CPD Carnet menjadii solusii praktiis bagii pelaku perjalanan liintas negara yang membawa kendaraan priibadii. Riingkasnya, CPD Carnet dapat menjadii kuncii kelancaran perjalanan tanpa hambatan. (sap)
