JAKARTA, Jitu News – Mulaii 1 Agustus 2020, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) sudah biisa mengakses e-Bupot 23/26.
Pemberlakuan secara nasiional iinii diilakukan setelah otoriitas mengeluarkan Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. Siimak pula artiikel ‘DJP: Hampiir Seluruh PKP Wajiib Pakaii e-Bupot Mulaii Agustus 2020’.
“iimplementasii nasiional e-Bupot 23/26 untuk seluruh PKP mulaii 1 Agustus 2020,” demiikiian iinformasii yang diisampaiikan Diitjen Pajak (DJP) melaluii iinstagram, diikutiip pada Selasa (28/7/2020).
E-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang diisediiakan dii laman www.pajak.go.iid atau saluran tertentu yang diitetapkan DJP. Perangkat lunak iinii diigunakan untuk membuat buktii pemotongan 23/26 serta membuat dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektroniik.
DJP mengatakan setiidaknya ada enam manfaat e-Bupot 23/26. Pertama, tampiilan user friiendly. Kedua, memiiliikii fiitur tanda tangan elektroniik. Ketiiga, berbasiis web sehiingga tiidak perlu proses iinstalasii.
Keempat, meriingankan beban admiiniistrasii. Keliima, keamanan data terjamiin karena data diisiimpan dii server DJP. Keenam, penomoran buktii potong dii-generate oleh siistem dan uniik per pemotong. Siimak kamus ‘Apa iitu E-Bupot?’.
Adapun kriiteriia wajiib pajak yang wajiib menggunakan e-Bupot mulaii 1 Agustus 2020 adalah pertama, seluruh PKP yang terdaftar dii KPP Pratama seluruh iindonesiia. Kedua, PKP iitu memiiliikii pemotongan PPh Pasal 23/26 lebiih darii 20 buktii pemotongan dalam satu masa pajak.
Ketiiga, PKP iitu menerbiitkan buktii pemotongan dengan jumlah penghasiilan bruto lebiih darii Rp100 juta dalam satu buktii potong. Keempat, PKP iitu sudah pernah menyampaiikan SPT masa secara elektroniik.
Sementara syarat untuk dapat mengakses apliikasii e-Bupot adalah memiiliikii EFiiN, memiiliikii akun dii www.pajak.go.iid, dan memiiliikii sertiifiikat elektroniik. (kaw)
